Postingan

Menampilkan postingan dengan label BAB MUAMALAH

HUKUM JUAL BELI MENGGUNAKAN UANG HARAM

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi maslah: TERKADANG sebagai penjual kita bertanya-tanya, bagaimana jika pembeli yang akan membeli barang dagangan kita ternyata menggunakan uang dari sumber dana yang haram. Entah itu hasil judi, penjualan narkoba, praktik prostitusi dan sbgainya dalam syarat dan rukun jual beli, tidak ada ketentuan bahwa uang yang digunakan untuk membeli harus uang halal.  Pertanyaan: Jika seseorang membeli barang ke kita menggunakan uang haram apakah Hukumnya jual belinya sah/tidak, lalu apa uang yg kita terima, haramkkah uang nya? Mohon pencerahan nya kepada semua Asatid dan Ustadzah,, dan lengkap dgn Refrensinya Jawaban: Dari muamalah(jual beli) semacam itu tetep sah, dngan catatan sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli,adapun uang yg diterima hukumnya halal,karna uang hanya merupakan alat untuk transaksi jual beli.Jual beli tetep sah. Sedangkan haram atau halalnya itu tergantung penjualnya jika mengetahui bahwa itu uang haram atau bukan..klo sang p...