Hukum Seseorang Tidak Menepati Janji(inkar janji)

TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH

Sail : fulanah

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum

Apa hukumnya jika orang yang sudah berjanji tidak menepati janjinya bahkan tidak ada kta apa² untuk meminta maaf atas janji yg dia bilang lrna janjinya tidak di lakukannya.?

mohon saran dan penjelasannya dari kerelaan para guru2 semuanya makasih

Jawaban :

Wa alaikum salam

 Bila Berjanji Ucapkan Insya Alloh

 سورة الكهف : 23-24

وَلا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا (23) إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لأقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا (24) 

"Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, "Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut), 'Insya Allah'." Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa, dan katakanlah, "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (Qs. Al-Kahfi : 23/24)

هذا إرشاد من الله لرسوله صلوات الله وسلامه عليه ، إلى الأدب فيما إذا عزم على شيء ليفعله في المستقبل ، أن يرد ذلك إلى مشيئة الله - عز وجل - علام الغيوب ، الذي يعلم ما كان وما يكون ، وما لم يكن لو كان كيف كان يكون ، كما ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة - رضي الله عنه - عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه [ قال ] قال سليمان بن داود عليهما السلام : لأطوفن الليلة على سبعين امرأة - وفي رواية : تسعين امرأة . وفي رواية : مائة امرأة - تلد كل امرأة منهن غلاما يقاتل في سبيل الله ، فقيل له - وفي رواية : فقال له الملك - قل : إن شاء الله . فلم يقل فطاف بهن فلم يلد منهن إلا امرأة واحدة نصف إنسان " ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " والذي نفسي بيده ، لو قال : " إن شاء الله " لم يحنث ، وكان دركا لحاجته " ، وفي رواية : " ولقاتلوا في سبيل الله فرسانا أجمعون

وقد تقدم في أول السورة ذكر سبب نزول هذه الآية في قول النبي صلى الله عليه وسلم ، لما سئل عن قصة أصحاب الكهف : " غدا أجيبكم " . فتأخر الوحي خمسة عشر يوما ، وقد ذكرناه بطوله في أول السورة ، فأغنى عن إعادته .

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi petunjuk kepada Rasul-Nya tentang etika bila hendak mengerjakan sesuatu yang telah ditekadkannya di masa mendatang, hendaklah ia mengembalikan hal tersebut kepada kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang mengetahui hal yang gaib, Yang mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi, dan yang mengetahui apa yang tidak akan terjadi, seandainya terjadi bagaimana akibatnya.

Dalam kitab Sahihain telah disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Ra­sulullah Shalallahu'alaihi Wasallam yang telah bersabda bahwa Sulaiman ibnu Daud 'alaihissalam pernah mengatakan, "Sungguh saya akan menggilir ketujuh puluh orang istriku malam ini." Menurut riwayat lain sembilan puluh orang istri, dan menurut riwayat yang lainnya lagi seratus orang istri. Dengan tujuan agar masing-masing istri akan melahirkan seorang anak lelaki yang kelak akan berperang di jalan Allah. Maka dikatakan kepada Sulaiman, yang menurut riwayat lain malaikat berkata kepadanya, "Katakanlah, 'Insya Alldh'," tetapi Sulaiman tidak menurutinya.

Sulaiman menggilir mereka dan ternyata tiada yang mengandung dari mereka kecuali hanya seorang istri yang melahirkan setengah manu­sia. Setelah menceritakan kisah itu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

"وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قَالَ: "إِنْ شَاءَ اللَّهُ" لَمْ يَحْنَثْ، وَكَانَ دَرْكًا لِحَاجَتِهِ"، وَفِي رِوَايَةٍ: "وَلَقَاتَلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ

Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, seandainya dia mengucapkan, "Insya Allah" (jika Allah menghendaki), dia tidak akan melanggar sumpahnya dan akan meraih apa yang diinginkannya. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan: Dan sungguh mereka (anak-anaknya) akan berperang di jalan Allah semuanya dengan mengendarai kuda.

Dalam permulaan surat ini telah disebutkan latar belakang penyebab tu­runnya ayat ini, yaitu dalam pembahasan sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam ketika ditanya mengenai kisah para pemuda penghuni gua, yaitu sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang mengatakan: Besok aku akan menjawab (pertanyaan) kalian. Kemudian wahyu datang terlambat sampai lima belas hari. Kami telah menyebutkan hadis tersebut secara rinci mencakup semua keterangannya, sehingga tidak perlu diutarakan lagi di sini.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
{وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ}

Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 24)

menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah apabila kamu lupa mengucapkan pengecualian (Insya Allah), maka sebutkanlah pengecualian itu saat kamu ingat kepadanya. Demikianlah menurut Abul Aliyah dan Al-Hasan Al-Basri.

Hasyim telah meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan seorang lelaki yang bersum­pah bahwa ia boleh mengucapkan Insya Allah sekalipun dalam jarak satu tahun lamanya, dan ia mengucapkan firman-Nya: Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 24) Maksudnya, mengucapkan kata Insya Allah itu.  Dikatakan kepada Al-A'masy, "Apakah engkau mendengarnya dari Mujahid?" Al-A'masy menjawab bahwa telah menceritakan kepadanya Lais ibnu Abu Sulaim, dan mengatakan bahwa Kisai mempunyai pendapat yang sama dengan ini.

Imam Tabrani telah meriwayatkannya melalui hadis Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy dengan sanad yang sama.

Pada garis besarnya pendapat Ibnu Abbas mengatakan bahwa seseorang masih boleh mengucapkan Insya Allah, sekalipun lamanya satu tahun dari sumpahnya itu. Dengan kata lain, apabila ia bersumpah, lalu berlalu satu tahun dan ia baru teringat bahwa ketika bersumpah ia belum menyebut kalimat Insya Allah, maka hendaklah ia menyebutkannya saat ingat.

Menurut tuntunan sunnah, hendaknya orang yang bersangkutan mengucapkan Insya Allah agar ia beroleh pahala karena mengerjakan anjuran sunah, sekalipun hal ini dilakukannya sesudah sumpahnya dilanggar. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Jarir rahimahullah. Dan ia memberikan ulasan dalam nasnya, bahwa kalimat Insya Allah itu bukan dimaksud untuk menghapus sangsi kifarat sumpah yang dilanggarnya. Apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini merupakan takwil yang benar terhadap pendapat Ibnu Abbas.

Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 24) Bahwa makna yang dimaksud dengan iza nasita ialah bila kamu marah.

Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mu­hammad ibnul Haris Al-Jabali, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, dari Abdul Aziz ibnu Husain, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, "Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut), 'Insya Allah'.” Dan ingatlah kepada Tuhan­mu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 23-24) Yaitu dengan cara menyebut kalimat Insya Allah

Imam Tabrani telah meriwayatkan pula melalui Ibnu Abbas sehu­bungan dengan makna firman-Nya: Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 24) Maksudnya, jika kamu lupa mengucapkan kalimat Insya Allah, maka sebutkanlah kalimat itu jika kamu ingat. Kemudian Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu menga­takan bahwa hal ini hanya khusus bagi Rasulullah Saw, tidak diperboleh­kan bagi seorang pun dari kita mengucapkan kalimat istisna (Insya Allah) ini kecuali bila berhubungan langsung dengan sumpahnya (yakni tidak ada jarak pemisah). Imam Tabrani mengatakan bahwa hal ini diriwayat­kan secara munfarid oleh Al-Walid, dari Abdul Aziz ibnul Husain.

Makna ayat mengandung takwil lain, yaitu bahwa melalui ayat ini Allah memberikan petunjuk kepada seseorang yang lupa akan sesuatu dalam pembicaraannya, agar ia mengingat Allah Subhanahu wa Ta'ala karena sesungguh­nya lupa itu bersumber dari setan. Seperti yang disebutkan oleh pemuda yang menemani Musa, yang perkataannya disitir oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui firman-Nya:

{وَمَا أَنْسَانِيهُ إِلا الشَّيْطَانُ أَنْ أَذْكُرَهُ}

dan tidak adalah yang melupakan aku untuk menceritakannya kecuali setan. (Al-Kahfi: 63)

Sedangkan mengingat Allah itu dapat mengusir setan. Apabila setan te­lah pergi, maka lenyaplah lupa itu. Zikrullah atau mengingat Allah adalah penyebab bagi sadarnya ingatan dari keterlupaannya. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: Dan ingatlah Tuhanmu jika kamu lupa. (Al-Kahfi: 24)

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

{وَقُلْ عَسَى أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لأقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا}

dan katakanlah, "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (Al-Kahfi: 24)


Artinya, apabila kamu ditanya tentang sesuatu yang tidak kamu ketahui, maka mintalah kepada Allah tentang jawabannya, dan mohonlah kepada-Nya dengan segenap jiwa ragamu agar Dia memberimu taufik ke jalan yang benar dan diberi petunjuk jawabannya. Menurut pendapat yang la­in, menafsirkan ayat dengan tafsiran yang lain daripada ini.

 والله أعلم بالصواب

Sumber : Kitab Tafsir Ibnu Katsit Digital
[1/7 03.59] syaifuddinahmad675: Semua Ulama’ sepakat dan menyatakan bahwa hukum menunaikan janji adalah sangat dianjurkan dengan ketentuan janji yang tidak bertentangan dengan syari’at dan mengingkarinya adalah makruh. Sedang anjuran untuk menunaikan janji bersifat wajib atau sunnah adalah diuraikan sebagai berikut:

Mayoritas Ulama’ menyatakan bahwa hukum menunaikan janji adalah sunnah.

 Pendapat ini diperkuat oleh Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam Ahmad.

Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum menunaikan janji adalah wajib. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Umar ibnu Abdu Al-Aziz dan Imam Taqiyuddin Al-Subki.

Sedang menurut Imam Malik hukum menunaikan janji adalah ditafsil sebagai berikut:
Apabila janji yang diuncapkan adalah janji bersyarat (ex: Menikahlah, maka bagimu sebuah hadiah), maka hukum menunaikannya adalah wajib.

Apabila janji yang diucapkan adalah bukan janji bersyarat (janji mutlak), maka hukum menunaikannya adalah sunnah.

Wallahu a’lam bis shawab.

Referensi : 

ﻭﻳﺘﺄﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﻭﻓﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﻌﻬﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﻋﺎﻫﺪﺗﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﺎﻟﻌﻘﻮﺩ ﻭﻗﺎﻝ ﻭﺃﻭﻓﻮﺍ ﺑﺎﻟﻌﻬﺪ ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻬﺪ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺌﻮﻻ ﻭﺗﺘﺄﻛﺪ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺧﻼﻓﻪ ﺃﻱ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻟﻢ ﺗﻘﻮﻟﻮﻥ ﻣﺎ ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻥ ﻛﺒﺮ ﻣﻘﺘﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻟﻮﺍ ﻣﺎ ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻥ ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ ﺧﺒﺮ ﺁﻳﺔ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﺛﻼﺙ ﺇﺫﺍ ﺣﺪﺙ ﻛﺬﺏ ﻭﺇﺫﺍ ﻭﻋﺪ ﺃﺧﻠﻒ ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺅﺗﻤﻦ ﺧﺎﻥ ﺯﺍﺩ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻭﺇﻥ ﺻﺎﻡ ﻭﺻﻠﻰ ﻭﺯﻋﻢ ﺃﻧﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﻮﻋﺪ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺇﺧﻼﻓﻪ ﻷﻧﻪ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻬﺒﺔ ﻭﻫﻲ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻘﺒﺾ.
 ﺃﺳﻨﻰ ﺍﻟﻤﻄﺎﻟﺐ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺭﻭﺽ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ . ﺍﻟﺠﺰ .2 ﺻﻔﺤﺔ 486

ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﻮﻋﺪ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﺭﻋﺔ ﺑﻪ
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ . ﺍﻟﺠﺰ .3 ﺻﻔﺤﺔ 635

ﻭﺃﺟﻤﻌﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﻮﻋﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻄﻠﻮﺏ . ﻭﻫﻮ ﻫﻮ ﻭﺍﺟﺐ ﺃﻭ ﻣﺴﺘﺤﺐ؟ ﻓﻴﻪ ﺧﻼﻑ . ﺫﻫﺐ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻣﺴﺘﺤﺐ . ﻓﻠﻮ ﺗﺮﻛﻪ ﻓﺎﺗﻪ ﺍﻟﻔﻀﻞ، ﻭﺍﺭﺗﻜﺐ ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺄﺛﻢ . ﻭﺫﻫﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﻧﻪ ﻭﺍﺟﺐ، ﻣﻨﻬﻢ : ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ . ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻣﺬﻫﺒﺎ ﺛﺎﻟﺜﺎ : ﺃﻥ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﺇﻥ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺑﺴﺒﺐ، ﻛﻘﻮﻟﻪ : ﺗﺰﻭﺝ ﻭﻟﻚ ﻛﺬﺍ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ، ﻭﺟﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ. 
ﺟﻮﺍﻫﺮ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ . ﺍﻟﺠﺰ .1 ﺻﻔﺤﺔ 315 .


( ﺗﺘﻤﺔ ‏) ﺃﺟﻤﻌﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻥّ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﻮﻋﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﻭﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﺴﺘﺤﺐّ ﺃﻭ ﻭﺍﺟﺐ ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻻﻭّﻝ ﻭﺇﻥّ ﻓﻲ ﺗﺮﻛﻪ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ , ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﺇﻥّ ﺍﺷﺘﺮﺍﻁ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻘﻮﻟﻪ ﺗﺰﻭّﺝ ﻭﻟﻚ ﻛﺬﺍ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻭﺟﺐ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺍﻩ . ﺭﺣﻤﺔ , ﻭﺇﺧﺘﺎﺭ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﻮﻋﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴّﺔ ﺗﻘﻲ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﻛﻤﺎ ﻣﺮّ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻌﻬﺪﺓ ﺍﻧﺘﻬﻰ . 
ﺗﺮﺷﻴﺢ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﻴﺪﻳﻦ ﺷﺮﺡ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﻟﻠﺴﻴﺪ ﻋﻠﻮﻱ ﺍﻟﺴﻘﺎﻑ ﺹ ٢٦٣


Wallahu A'lamu bisshowab
__________________________

Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة

Mujawwib Dan Mushohheh :
@Ust khosiyanto spdi.
@ust Aby Abd Hady. 
@Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd.
@Ustad عاشق العلماء,  
@Ustad Jalaludin suyuti
@Ust  محمد صالحالدين
@Ust Abdha' mukhtar
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa.
@Ustadzah Adiba
@Ustadzah Susanti 
@Ustadzah طالبة العلم
Dan Tim Admin yg lainnya.

Pennulis Dan Perumus Redaksi :
@Ust Syaifuddin
@Ust Abu siman

___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين