Hukum Mencuci Najis Hukmiyah Dengan Cara Di Lap Dengan Kain
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH
Sail : @Lifa Alfi Fauziah
Pertanyaan :
Assalamualaikum.
Para 'alim yang saya muliakan, ijin bertanya : Cukupkah mensucikan najis hukmiyah dengan memakai kain yang suci yang dibasahi air muthlaq yang diusapkan ( di ngelap) pada mahallunnajasah ??
Sekalian ibarotnya yang Syafi’i ya. Maturnuwun.
Jawaban :
Wa’alaikumussalaam wr wb
Dalam madzhab Syafi’i, persyaratan mensucikan najis hukmiyyah standartnya harus dibasuh juga dengan air. Tidak akan mencukupi pensucian najis hukmiyyah hanya diperciki air atau bahkan hanya dilap kain.
فقه العبادات – شافعي [ص 183]
أما النجاسة الحكمية : فهي التي لا لون لها ولا طعم ولا ريح ولا حجم كبول جف ولم تدرك له صفة ويطهر المحل منها بسيلان الماء عليه ولو من غير فعل فاعل كالمطر مثلا فالمهم ورود الماء ولو قليلا أي صبه على النجاسة
"Sedangkan najis Hukmiyyah yakni najis yang tidak ada warna, rasa, bau dan bentuk seperti kencing kering dan tidak dapat terlihat lagi sifatnya. Dan sucinya tempat tersebut dengan mengalirnya air diatasnya meskipun tanpa dikerjakan oleh seseorang seperti karena terkena hujan. Maka yang terpenting sampainya air padanya meskipun sedikit dalam arti air dituangkan diatasnya.”
كفاية الأخيار [ص 67]
وأما النجاسة الحكمية فيشترط فيها الغسل أيضا والحاصل أن الواجب في إزالة النجاسة غسلها المعتاد بحيث ينزل الماء بعد الحت والتحامل صافيا إلا في بول الصبي الذي لم يطعم ولم يشرب سوى اللبن فيكفي فيه الرش
“Sedangkan najis Hukmiyyah maka disyaratkan mensucikannya dibasuh juga, Kesimpulannya, sesungguhnya dalam menghilangkan najis wajib untuk dicuci sebagaimana biasa, dimana air turun setelah digosok/dihilangkan dan bersih. Kecuali pada air kencing anak kecil yang belum makan dan minum kecuali ASI, maka padanya cukup diperciki saja.”
فتح المعين ص ٧٨
لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً
“Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.”
NT :
Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan. Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup. Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang.
Wallahu A'lamu bisshowab
__________________________
Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Mujawwib Dan Mushohheh :
@Ust khosiyanto spdi.
@ust Aby Abd Hady.
@Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd.
@Ustad عاشق العلماء,
@Ustad Jalaludin suyuti
@Ust محمد صالحالدين
@Ust Abdha' mukhtar
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa.
@Ustadzah Adiba
@Ustadzah Susanti
@Ustadzah طالبة العلم
Dan Tim Admin yg lainnya.
Pennulis Dan Perumus Redaksi :
@Ust Syaifuddin
@Ust Abu siman
___________________________
Komentar
Posting Komentar