PERBEDAAN ANTARA TAMYIZ DAN BALIG
Assalamualaikum wr.wb
DISKRIPSI MASALAH:
Ada Seseorang sering membaca buku khususnya tentang masalah Fiqih baik di rumah, perpustakaan, sekolah, bahkan di smartphone kesukaan, sering menemukan istilah mumayyiz dan baligh. Saya masih bingung mengenai pengertian masing-masing dan juga perbedaan keduanya.
PERTANYAAN:
Apakah yg d Namakan Tamyiz dan balig.
Dan apa sja tanda2nya..?
JAWABAN:
1. Definisi tamyiz secara istilah:
" هو قوة في الدماغ بها تستنبط المعاني "
انظر المفردات للراغب الأصفهاني( ميز) ص ٤٩٥.
"Kekuatan daya pikir yang dengannya anak mampu menemukan dan menetapkan beberapa makna(perkataan)
📙 Al-Mufradat karya Ar-Raghib Al-Ashfahani halaman 495
Pengertian "At-Tamyiz" adalah mereka anak laki" dan perempuan yang dapat melakukan aktivitas makan sendiri dan minum sendiri dan juga bercebok sendiri tanpa bantuan orang tuanya
التمييز هو ان يصيرا بحيث ياكلان وحدهما ويشربان وحدهما ويستنجيان وحدهما
شرح كاشفة السجا. ص : ١٦📙
Tanda Tamyiz.
Para ulama telah memberikan pendapat yang beragam tentang tanda-tanda tamyiz.
Sebagian mereka ada yang berpendapat:
" المميز هو الذي يفهم الخطاب،ورد الجواب"
انظر تحرير التنبيه للنووي-
كتاب الحج ص ١٥٣.📙
"Mumayyiz (seseorang yang telah tamyiz) adalah anak mampu memahami suatu pembicaraan dan mampu menjawab (pertanyaan) dari lawan bicaranya.
Apakah tamyiz dibatasi pada usia tertentu atau ditandai jika telah mencapai usia tertentu?
Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama pada pembahasan ini.
Wallahu a'lam, pendapat yang terpilih adalah bahwa tamyiz tidak dibatasi pada usia tertentu. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Imam An-Nawawi dan sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Berkata Al-Imam An-Nawawi:
" ولا ينضبط التمييزبسن بل يختلف باختلاف الأفهام"
انظر تحرير التنبيه للنووي - كتاب الجيم ،ص ١٥٣.
"Dan tamyiz itu tidaklah dibatasi pada usia tertentu akan tetapi usia tamyiz berbeda-beda sesuai dengan perkembangan pemahaman seorang anak"
📙lihat Tahrir At-Tanbih karya An-Nawawi halaman 153).
2. Difinsi balig:
Baligh atau adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak menuju masa kedewasaan . Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15 tahun menurut pendapat madzhab Syafi'i.
Sbgaimna yg d jilaskan dalam kitab
📚Safinatunnaja
تمام خمس عشرة سنة في الذكر و الأنثى و الله أعلم
Tanda atau alamat baligh bisa diketahui dengan 3 hal
1. Umur
2. Ihtilam/keluarnya air mani
3. Haidh
Kalau dalam umur maka alamat baligh untuk laki laki dan perempuan itu sama yaitu 15 tahun. Sedangkan untuk ihtilam, dalam usia juga sama yaitu umur 9 tahun bagi lelaki dan perempuan. Adapun haid maka untuk perempuan adalah umur 9 tahun
📚Kitab Kasyifah
فصل: في بيان بلوغ المراهق والمعصر
(فصل): في بيان بلوغ المراهق والمعصر (علامات البلوغ ثلاث) في حق الأنثى واثنان في حق الذكر أحدها (تمام خمس عشرة سنة) قمرية تحديدية باتفاق (في الذكر والأنثى) وابتداؤها من انفصال جميع البدن. (و) ثانيها (الاحتلام) أي الإمناء وإن لم يخرج المني من الذكر كأن أحسب بخروجه فأمسكه وسواء خرج من طريقه المعتاد أو غيره مع الانسداد الأصلي وسواء كان في نوم أو يقظة بجماع أو غيره. (في الذكر والأنثى لتسع سنين) قمرية تحديدية عند البيجوري والشربيني والذي اعتمده ابن حجر وشيخ الإسلام أنها تقريبية، ونقل عبدالكريم عن الرملي أنها تقريبية في الأنثى وتحديدية في الذكر. (و) ثالثها (الحيض في الأنثى لتسع سنين) تقريبية بأن كان نقصها أقل من ستة عشر يوماً ولو بلحظة وأما حبلها فليس بلوغاً بل علامة على بلوغها بالإمناء قبله
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat padat memaparkan penjelasan ketiga tanda tersebut sebagai berikut:
1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar. Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.
3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil
📙lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa hal. 31).
Penjelasan:
Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya. Lebih lanjut Syaikh Nawawi juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memetintahkannya melakukan shalat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudlu dan lainnya. Orang tua juga wajib memerintahkannya untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya seperti berpuasa bila mampu. Perintah ini tentunya disertai dengan kalimat ancaman seperti “bila engkau tidak mau shalat maka uang jajanmu tidak diberikan” atau kalimat lainnya. Pada usia ini pula kepada sang anak orang tua wajib mengenalkannya perihal Nabi Muhammad SAW, kapan dan di mana beliau dilahirkan, meninggal dan dikebumikan. Adapun batasan seorang anak telah mumayyiz adalah apabila ia telah mampu makan, minum, dan beristinja’ secara mandiri. Bila anak telah mumayyiz namun belum mencapai usia tujuh tahun maka orang tua hanya disunahkan, bukan diwajibkan, memerintahkan anaknya melakukan kewajiban-kewajiban syari’at. Saat usianya telah mencapai sembilan tahun dan di pertengahan menuju usia sepuluh tahun bila sang anak masih belum juga mau melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka orang tua wajib memukulnya tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Ini dikarenakan pada usia ini ada kemungkinan sang anak telah masuk masa baligh. Pendek kata sebelum anak mencapai status baligh atau mukallaf orang tua semestinya telah membiasakannya dengan melakukan kewajiban-kewajiban syari’at agar kelak ketika sang anak telah baligh ia telah terbiasa dengan kewajiban-kewajiban tersebut.
Wallahu a’lamu bisshowab.
Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib: @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd @Ustad عاشق العلماء, @ustd Ishadi dan Tim Admin lainnya.
Komentar
Posting Komentar