Hukum wudhuk dan sholatnya orng yg bertato

Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi masalah:

Salah satu tren di kalangan anak remaja dan orang dewasa adalah memasang tato atau merajah kulit di tubuhnya. Pemasang tato banyak menyebutnya sebagai seni melukis tubuh karena tato pada umumnya berwujud tulisan indah, gambar bunga, hewan, atau ikon-ikon yang dianggap artistik.

Namun tak banyak orang ketahui hukum tato dalam syariat Islam, sehingga banyak umat Islam yang ikut-ikutan memasang tato.

Pertanyaan:

1. Gmn hukumnya memasang tato?

2. Sahkah wudhuknya orng yg Anggota badanya ada tatonya?

3. Gmn solusinya Seandainya ia terlanjur memasangnya dan ingin bartaubat.?

Jawaban:

1. Hukumnya haram.

Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,

لعن الله الواشمات و المستوشمات

“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Kenapa tato diharamkan? Karena tato di dalamnya mengandung najis dan mengubah ciptaan Allah SWT.

فيحرم في الوجه وجميع البدن لما فيه من النجاسة المجتمعة وتغيير الخلق

Hal itu juga dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

Gambar tato ini dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu. Aktivitas menggambar dengan cara menato ini yang juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya berikut ini:

 ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

📙Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 )

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu dengan sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah.

 ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على  الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز     لعنته

📙Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).


حاشية البجيرمي على الخطيب 4 / 55📙

( الْوَشْمُ ) وَهُوَ غَرْزُ الْإِبْرَةِ فِي الْجِلْدِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يَذُرَّ عَلَيْهِ نَحْوَ نِيلَةٍ لِيَخْضَرَّ أَوْ يَزْرَقَّ ا هـ ا ج .قَوْلُهُ : ( فَفِيهِ التَّفْصِيلُ الْمَذْكُورُ ) وَهُوَ أَنَّهُ إذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ ، وَإِلَّا فَلَا .فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ ، وَعُلِمَ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ فَعَلَ الْوَشْمَ بِرِضَاهُ فِي حَالِ تَكْلِيفِهِ ، وَلَمْ يَخَفْ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ مَنَعَ ارْتِفَاعَ الْحَدَثِ عَنْ مَحَلِّهِ لِتَنَجُّسِهِ وَإِلَّا عُذِرَ فِي بَقَائِهِ مُطْلَقًا وَحَيْثُ لَمْ يُعْذَرْ فِيهِ وَلَاقَى مَاءً قَلِيلًا أَوْ مَائِعًا أَوْ رَطْبَا نَجَّسَهُ ، كَذَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ شَرْحُ م ر .

Tatto ialah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara menusukkan jarum pada tubuh hingga mengeluarkan darah kemudian meninggalkan warna membiru atau menghijau dari bekas tusukan jarum tersebut.Hukum menghilangkan tatto bila dilakukan saat seseorang sudah mukallaf (dewasa dan berakal), tidak dipaksa, tahu keharamannya, tanpa kepentingan, bisa dihilangkan maka wajib menghilangkannya, bila tidak maka tidak wajib.Maka bila dilakukan saat ia masih kecil, dipaksa, tidak tahu keharamannya, karena ada keperluan, khawatir timbul bahaya yang hingga diperbolehkan baginya tayaammum maka tidak wajib menghilangkannya dan sahlah shalat serta menjadikan imam dia.Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa orang yang menjalaninya setelah ia mukallaf atas dasar kerelaan, tidak menimbulkan bahaya saat menghilangkannya dengan bahaya yang memperkenankan menjalani tayammum maka terhalanglah hilangnya hadats dari tempat dari anggauta tubuh yang ditatto karena kenajisannya, bila tidak dalam ketentuan diatas (mukallaf atas dasar kerelaan, tidak menimbulkan bahaya saat menghilangkannya dengan bahaya yang memperkenankan menjalani tayammum) maka dianggap udzur keberadaannya.Keberadaan tattoo yang tidak dianggap udzur bila bertemu dengan air sedikit atau barang cair lainnya atau sesuatu yang basah dapat menjadikan kenajisannya. 

_____________________________

2. Wudhuk dan sholatnya sah.

Adapun waudhu dan mandinya tetap sah, sebagaimana dalam kitab Qurratul ‘Ain bifatawaa Ismail Zain halaman 49 berikut:

سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.

Terjemah fatwa Syeikh Isma’il Zain: Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta ditempat yang dicocok tsb dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging diatasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak ?

Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk WASYM, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging diatasnya), maka tidak menghalng-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit. Shalat dengannya sah karena darurat.

Tato ada 2 macam :

1. permanen sulit hilang.model ini tinta ada dibawah kulit cara masukkan tinta dngn jarum.yang jenis ini wudhu/junub sah karena tdk menghalangi sampainya air kekulit.

2. non permanen tinta diluar kulit.jenis ini wudhuk dan Mandinya tdk sah.

Dua-duanya Hukum membuatnya haram.

 📙Bujaiirimi alal manhaj 1/71

فرع لو دخلت شوكة في اسبعه مثلا وصار رأسها ظاهرا غير مستور فإن كانت بحيث لو قلعت بقى موضعها مجوفا وجب قلعها ولا يصح غسل اليدين او الرجلين مع بقائها وإن كانت لو قلعت لا يبقى موضعها مجوفا بل يلتحم وينطبق لم يجب قلعها وصح غسل اليدين

____________________________

3. Solusinya.

Dan bagi yang sudah terlanjur memakainya wajib menghilangkannya sedapat mungkin bila memang tidak menimbulkan bahaya pada dirinya dengan bahaya yang dapat diperkenankan seseorang menjalani tayammum, bila khawatir menimbulkan bahaya maka tidak wajib menghilangkannya dan ia juga tidak berdosa karenanya bila memang ia telah bertaubat.Ketentuan ini (wajib menghilangkannya) saat tattoo tersebut dilakoni dengan kerelaannya (tidak dipaksa) waktu ia sudah baligh/dewasa, bila terdapat sebelum dewasa atau dipaksa saat membuatnya maka tidak wajib dihilangkan.Shalat dan menjadikan imam orang bertatto dihukumi sah, dan tidak menjadi najis akibat semacam tangan disentuhkan pada anggauta tubuh yang terdapat tattonya. 

(IQNAA' I/139).

والنقاء عما منع وصول ماء جسما….وليس منه طبوع عسر زواله كوشم فيعفي عنه

Di antara syarat-syarat wudhu adalah bersih dari segala hal yang dapat mencegah sampainya air pada tubuh, dan tidak tergolong mencegah sampainya air tera yang sulit dihilangkan seperti tattoo maka hukumnya dima’fu (dimaafkan). 

📙Inaarah ad-Dujaa hal. 60 

Tambahan ibaroh:

ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻟﻤﻨﻬﺠﻲ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ102/3 ﻣﻦ ﺗﺄﻟﻴﻒ : ﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻣﺼﻄﻔﻰ ﺍﻟﺒﻐﺎ ﻭﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻣﺼﻄﻔﻰ ﺍﻟﺨﻦ ﻭﻋﻠﻲ ﺍﻟﺸﺮﺑﺠﻲ

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ: ﻭﺍﻟﻤﻮﺿﻊ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺷﻢ ﻳﺼﻴﺮ ﻣﺘﻨﺠﺴﺎً، ﻻﻧﺤﺒﺎﺱ ﺍﻟﺪﻡ ﻓﻴﻪ. ﻓﺈﻥ ﺃﻣﻜﻦ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﺑﺎﻟﻌﻼﺝ، ﻭﺟﺐ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺠﺮﺡ، ﻓﺈﻥ ﺧﻴﻒ ﻣﻨﻪ ﺣﺪﻭﺙ ﺿﺮﺭ، ﺃﻭ ﻋﻴﺐ ﻓﺎﺣﺶ ﻓﻲ ﻋﻀﻮ ﻇﺎﻫﺮ، ﻛﺎﻟﻮﺟﻪ، ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ، ﻟﻢ ﺗﺠِﺐ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻭﺗﻜﻔﻲ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﺳﻘﻮﻁ ﺍﻹﺛﻢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ، ﻟﺰﻡ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ، ﻭﻳﻌﺼﻲ ﺑﺘﺄﺧﻴﺮﻩ.

Para Ulama ahli fiqh berkata: Apadapun tempat (anggota badan) yg ditatto itu menjadi najis karena terbendungnya darah di dalamnya. Lantas apabila memungkinkan untuk dihapus dg cara diobati, maka wajib dihapus. Dan apabila tidak memungkinkan kecuali dg cara melukai, maka apabila dikhawatirkan timbulnya bahaya baru atau cacat parah pada anggota badan yg tampak seperti wajah, kedua telapak tangan, dan selainnya, maka tidak wajib menghapusnya, dan cukup bertaubat untuk menggugurkan dosanya. Dan apabila tidak dikhawatirkan terjadinya apa-apa dari hal-hal tersebut, maka wajib menghapusnya. Dan orang yg bertatto terbilang bermaksiat sebab mengakhirkan penghapusan tattonya.

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ : ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ : 55 & 51 \ 4

ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻮﺻﻞ ﺑﺎﻟﻌﻈﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﻓﻔﻴﻪ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻗﻮﻟﻪ : ﻓﻔﻴﻪ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻠﻪ ﻣﻜﻠﻒ ﻣﺨﺘﺎﺭ ﻋﺎﻟﻢ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻭﻗﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻟﺰﻣﺘﻪ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ. ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻌﻞ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺻﻐﺮﻩ ﺃﻭ ﻓﻌﻠﻪ ﻣﻜﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﺟﺎﻫﻼ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻭﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﺗﻴﻤﻢ ﻓﻼ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻭﺻﺤﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻣﺎﻣﺘﻪ، ﻭﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻮﺷﻢ ﺑﺮﺿﺎﻩ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺗﻜﻠﻴﻔﻪ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﻣﻦ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﺗﻴﻤﻢ ﻣﻨﻊ ﺍﺭﺗﻔﺎﻉ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﻋﻦ ﻣﺤﻠﻪ ﻟﺘﻨﺠﺴﻪ ﻭﺇﻻ ﻋﺬﺭ ﻓﻲ ﺑﻘﺎﺋﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻌﺬﺭ ﻓﻴﻪ ﻭﻻﻗﻰ ﻣﺎﺀ ﻗﻠﻴﻼ ﺃﻭ ﻣﺎﺋﻌﺎ ﺃﻭ ﺭﻃﺒﺎ ﻧﺠﺴﻪ، ﻛﺬﺍ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﺷﺮﺡ ﻡ ﺭ.

Dan seperti penyambungan dg tulang dalam hal tersebut, yaitu tatto. Maka dalam halnya terdapat perincian yg akan disebutkan. Perkataan pengarang: "Maka dalam halnya terdapat perincian yg akan disebutkan". Rincian itu adalah, apabila yg melakukannya itu seorang mukallaf (berakal & dewasa), bebas (tidak terpaksa), mengerti dg keharamannya, tanpa ada keperluan, dan kuasa bisa menghapusnya, maka harus dihapus. Dan apabila tidak demikian maka tidak harus dihapus.

Lantas, apabila pentattoan dilakukan sewaktu masih kecil, atau dalam keadaan terpaksa, atau tidak tau dg keharamannya, atau karena ada keperluan, dan khawatir terjadinya bahaya yg memperbolehkan bertayammum oleh karena penghapusan tatto, maka tidak harus menghapusnya, dan shalatnya itu sah serta sah menjadi imam shalat.

Dan dari rincian demikian dapat dimengerti bahwa seseorang yg bertatto atas kerelaannya pada saat dia mukallaf, dan tidak khawatir dg timbulnya bahaya yg memperbolehkan bertayammum oleh karena penghapusan tattonya, maka terangkatnya hadats dari tempat tatto itu menjadi tercegah karena ia sudah najis. Dan apabila tidak demikian maka tetapnya tatto mutlak menjadi 'udzur.

Dan sekiranya tetapnya tatto tidak bisa dianggap 'udzur, dan ia bertemu dg air yg sedikit, atau benda cair, atau benda basah lainnya, maka ia dapat menjadikannya najis.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٢٧

ﺗﺘﻤﺔ: ﺗﺠﺐ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﻮﺷﻢ - ﻭﻫﻮ ﻏﺮﺯ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﺑﺎﻹﺑﺮﺓ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺪﻣﻰ، ﺛﻢ ﻳﺬﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﺤﻮ ﻧﻴﻠﺔ ﻓﻴﺨﻀﺮ ﻟﺤﻤﻠﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻫﺬﺍ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﻣﺤﺬﻭﺭﺍ ﻣﻦ ﻣﺤﺬﻭﺭﺍﺕ ﺍﻟﺘﻴﻤﻢ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﻓﻲ ﺑﺎﺑﻪ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻓﻼ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﺍﻹﺯﺍﻟﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ : ﺇﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﺣﺎﻝ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﻛﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺼﻐﺮ ﻭﺍﻟﺠﻨﻮﻥ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﻭﺇﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺐ ﺍﻹﺯﺍﻟﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﺈﻥ ﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﺗﻴﻤﻢ ﻟﻢ ﺗﺠﺐ ﻭﺇﻻ ﻭﺟﺒﺖ، ﻭﻣﺘﻰ ﻭﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺯﺍﻟﺘﻪ ﻻ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﻌﻪ. ﺍﻫ

Wallahu A'lamu bisshowab.


Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib:   @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd  @Ustad عاشق العلماء,  @ustd Ishadi dan Tim Admin yg lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين