HUKUM SUAMI MENGHISAP AIR SUSU ISTRI

DiSKRIPSI MASALAH
Assalamualaikum 
PERTANYAAN:
Apakah suami boleh menghisap air susu istri,ketika dalam keaadan bersetubuh.?
Dan bgaimna Jika suami meminum susu istri apakah TDK terjad maharam?
Bagaimana pandangan ulamak fiqih menyikapi hal ini.
Mohon penjelasan nya dr para asatidz.

JAWABAN:
Tinjauan Hukum Fiqh Mengenai Suami Minum Air Susu Istrinya 

Ada kalanya sesuatu hal yang memang tidak di anjurkan untuk dilakukan sering sekali orang melakukannya, termasuk bagi pasangan suami istri sendiri yang memang di haruskan untuk bisa mempergaulinya dengan hal-hal yang saling memberikan kepuasan bagi masing-masing.

Namun jika melihat dari sisi pandangan hukum fiqh tentang bagaimana seharusnya seorang suami mempergauli istrinya itu memiliki kriteria-kriteria tertentu, dalam artian jika ingin mendapatkan sebuah kesunahan dalam praktek mempergaulinya itu, maka ada adab-adab tertentu.

Lalu apakah hukumnya jikalau seorang suami tersebut meminum air susu istrinya dengan alasan-alasan tertentu dan termaksud? Apakah itu di perbolehkan atau malah sebaliknya. Dalam permasalahan seperti ini maka beberapa penjelasan berikut mungkin bisa menjadi jawaban dan solusinya.

Ataupun permasalahan lain yang mengacu terhadap persusuan (menyusui) atau dalam istilah arab di kenal dengan sebutan Rodho’. Karena permasalahan seperti ini nantinya sangat berpengaruh terhadap status dari orang yang menyusui dan juga orang yang di susui.

Apakah termasuk pada mahram (satu turunan) atau sebaliknya? Nah kiranya dari kedua topik tersebut mungkin sangat bermanfaat sekali untuk di bahas lebih lanjut, mengingat hal tersebut sudah hampir lumrah dilakukan oleh sebagian besar kaum awam.

1. Hukum Suami Meminum Air Susu Istrinya
Air susu menurut kalangan syafiiyah dihukumi SUCI bahkan syekh Abu hamid menyatakan terjadi ijma’ ulama dalam hal ini. 

📙Lihat al-Majmuu’ II/569 :

(الثالث) لبن الآدمى وهو طاهر علي المذهب وهو المنصوص وبه قطع الاصحاب الا صاحب الحاوى فانه حكى عن الانماطى من اصحابنا انه نجس وانما يحل شربه للطفل للضرورة ذكره في كتاب البيوع وحكاه الدارمي في أواخر كتاب السلم وحكاه هناك الشاشي والرويانى وهذا ليس بشئ بل هو خطأ ظاهر وانما حكي مثله للتحذير من الاغترار به وقد نقل الشيخ أبو حامد في تعليقه عقب كتاب السلم اجماع المسلمين علي طهارته قال الرويانى في آخر باب بيع الغرر إذا قلنا بالمذهب ان الآدمية لا تنجس بالموت فماتت وفى ثديها لبن فهو طاهر يجوز شربه وبيعه


Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan kenasab dengan yang disusui. 

📙Lihat al-Fiqh ‘ala Madzaahib al-Arba’ah IV/126 :


أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى : { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين }


Saat menjalani cumbuan diperkenankan melakukan apa saja asal bukan anus

{ نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج


Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya 

📙Al-Muhaddzab II/62 ].


الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2] (2) أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.


Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa:


“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. 
(QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya”.

Berkata Ibnu Abbas ra. “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. 
(QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin. Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini

“Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu”. 

📙Al-Fiqh al-Islaam IV/191).


Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5 :
1. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan ayat:


وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)


Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.


Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
 (Q.S. Al-Baqarah-233).


Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:


لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ


Artinya : “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”

2. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
3. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
4. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
5. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.

Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan. Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.

Sebagai contoh : seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnya menjadi anak rodlo’.

 Hukum Air Susu melalui Bank ASI (Donor Air Susu)
Donor ASI adalah aktivitas yang berpotensi mengakibatkan status keharaman nikah atau mahram karena persusuan. Pasalnya, asupan susu untuk bayi dari bank ASI setara dengan asupan susu untuk bayi langsung dari puting ibu susu atau salah seorang perempuan sebagaimana keterangan I’anatut Thalibin berikut ini:


قوله وصول الخ) سواء كان بمصّ الثدي أم بغيره كما إذا حلب منها ثم صبّ في فم الرضيع وقوله لبن أي ولو مخيضا ومثل الزبد والجبن والإقط والقشطة لأن ما ذكر في حكم اللبن


Artinya, “Kata syarah ‘Sampainya…’ sama saja sampainya susu itu (ke rongga anak) dengan jalan mengisap puting atau dengan jalan lainnya sebagaimana apabila diperah dari susu itu lalu dituang ke mulut bayi tersebut. Kata syarah ‘susu,’ bermakna susu sekalipun sudah diangkat rumnya, dan seperti juga rum, susu beku, keju, dan kulit susu. Semua yang tersebut itu masih dalam hukum susu,” 

📙Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).

Masalah bank ASI ini pernah diangkat oleh para kiai dalam Muktamar Ke-25 NU di Surabaya pada 20-25 Desember 1971 M. Deskripsi masalah yang muncul ketika itu adalah pengumpulan air susu oleh sebuah rumah sakit dari beberapa kaum ibu (benar-benar susu mereka) untuk dikirimkan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah apakah yang demikian itu dapat menjadikan/menimbulkan mahram radha’?

Para kiai saat itu menyimpulkan bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan sejumlah syarat:

1. Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun Qamariyah.
2. Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
3. Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
4. Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
5. Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).

Para kiai NU pada muktamar tersebut mengutip Kitab I’anatut Thalibin berikut ini:


ثُمَّ أَنَّ ظَاهِرَ الْعِبَارَةِ أَنَّهُ يَكْفِيْ وُصُوْلُ اللَّبَنِ الْجَوْفَ خَمْسَ مَرَّاتٍ وَلَوِ انْفَصَلَ اللَّبَنُ مِنَ الثَّدْيِ دَفْعَةً وَاحِدَةً وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ لاَ بُدَّ مِنْ انْفِصَالِ اللَّبَنِ خَمْسًا وَوُصُوْلِهِ الْجَوْفَ خَمْسًا


Artinya, “Lalu makna lahiriah teks Fathul Mu’in menyatakan (persusuan yang menjadikan hubungan mahram) itu cukup dengan sampainya air susu perempuan yang menyusui ke dalam perut anak yang disusui lima kali tahapan, meskipun air susu tersebut keluar dari payudara sekali tahapan (saja). Dan yang benar bukan seperti itu. Namun air susu itu harus keluar dari tetek lima kali tahapan dan sampai ke perut anak yang disusui lima kali tahapan pula,

📙Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir: b-Tijariyatul Kubra, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 287).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa asupan susu bayi dari bank ASI yang memenuhi syarat berdampak pada haram pernikahan karena persusuan. Keharaman ini tidak berlaku hanya antara ibu relawan dan bayi penerima donor ASI, tetapi juga saudara susu dan lain sebagainya seperti haram pada nasab.

Untuk memastikan, kami menyarankan agar aktivitas donor dan pengeleloaan bank ASI melakukan pencatatan dan pendataan ibu relawan dan bayi penerima donor ASI dengan dokumentasi yang rapi dan mudah diakses (digital). Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah asupan susu untuk bayi lewat bank ASI memenuhi syarat keharaman atau tidak. Pasalnya, keyakinan adalah salah satu syarat pertalian mahram karena persusuan.

Wallohu A’lamu Bishowaab.

Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib:   @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd  @Ustad عاشق العلماء,  @ustd Ishadi dan Tim Admin yg lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين