Hukum Membaca صدق الله العظيم Di luar Sholat maupun di Dalam Sholat
Memang kita ini hidup di tengah masyarakat muslim yang sangat heterogen. Baik dari sisi aqidah maupun dari sudut pandang syariat. Ada begitu banyak paham yang berkembang, mulai dari yang paling tasamuh (memudahkan) hingga yang paling mutasyaddid (ketat). Dan ada juga yang punya kecenderungan wasathiyah (pertengahan).
Semua itu memang tidak bisa kita hindari, apalagi diperangi. Karena masing-masing kecenderungan itu lahir dari berbagai latar belakang yang berbeda. Bahkan filosofi metode istimbath hukum juga ikut berpengaruh, selain juga mazhab dan pola ushul fiqih.
Sebagian kalangan ada yang memandang bahwa bila setelah membaca Al-Quran Al-Kariem kita mengucapkan lafadz Shadaqallahul "Adzhiem, hukumnya bid'ah.
Sebab dalam pandangan mereka, hal seperti itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Buat mereka, karena tidak ada contoh dari beliau, maka hukumnya menjadi terlarang alias bid'ah.
Di sisi lain, ada kalangan lain yang tidak memandang bahwa hal itu bid'ah. Karena dalam pandangan mereka, meski tidak ada riwayat yang secara khusus menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan lafadz itu selepas baca Quran, namun tetap ada dalil yang bersifat umum tentang anjuran mengucapkan lafadz itu.
Misalnya, ayat Quran berikut ini:
قُلْ صَدَقَ اللَّهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah:’Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik.” (Qs Ali Imran:95)
Ada sbgaian ulamak bahwa Bacaan ini dinilai bid'ah oleh Syekh Bin Baz dan Syekh Utsaimin. Namun Syaikh Athiyah Shaqr, Mufti al-Azhar mengeluarkan Fatwa terkait bolehnya amaliah membaca Shadaqallahul Adzim saat selesai membaca al-Quran
📙Fatawa al-Azhar, 8/86):
وذكر القرطبى في مقدمة تفسيره أن الحكيم الترمذى تحدث عن آداب تلاوة القراَن الكريم وجعل منها أن يقول عند الانتهاء من القراءة : صدق الله العظيم أو أية عبارة تؤدى هذا المعنى . ونص عبارته “ج 1 ص 27 ” : ومن حرمته إذا انتهت قراءته أن يصدق ربه ، ويشهد بالبلاغ لرسوله صلى الله عليه وسلم
الثامن أن يقول في مبتدأ قراءته أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم رب أعوذ بك من همزات الشياطين وأعوذ بك رب أن يحضرون وليقرأ قل أعوذ برب الناس وسورة الحمد لله وليقل عند فراغه من القراءة صدق الله تعالى وبلغ رسول الله صلى الله عليه و سلم اللهم انفعنا به وبارك لنا فيه الحمد لله رب العالمين وأستغفر الله الحي القيوم .
📙إحياء علوم الدين - (ج 1 / ص 278)
Kalau ada pendapat yang tidak membid'ahkan bacaan Shadaqallahul Adzhim di luar shalat, maka bagaimana hukumnya bila lafadz itu diucapkan di dalam shalat?
Dalam kitab Al-Fiqhu 'ala Madzahibil Arba'ah, terbitan Kementrian Mesir, telah disebutkan pendapat para ulama mazhab.
1. Al-Hanafiyah
Mazhab ini mengatakan apabila seorang shalat dan mengucapkan tasbih seperti shadaqallahul 'adzhim setelah selesai dari membaca Quran, maka shalatnya tidak batal.
Namun mereka mensyaratkan bahwa hal itu dilakukan dengan niat bahwa tujuannya sekedar memuji, dzikir atau tilawah.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab ini sama dengan mazhab Al-Hanafiyah, bahwa siapa pun orang yang shalat lalu mengucapkan lafadz shadaqallahul 'adzhim, tidak batal shalatnya. Bahkan tanpa mensyaratkan apa pun.
Refrensi:
وجاء فى فقه المذاهب الأربعة ، نشر أوقاف مصر، أن الحنفية قالوا : لو تكلَّم المصلى بتسبيح مثل . صدق اللّه العظيم عند فراغ القارئ من القراءة لا تبطل صلاته إذا قصد مجرد الثناء والذكر أو التلاوة ، وأن الشافعية قالوا : لا تبطل مطلقا بهذا القول
حاشية الرملي الكبير ج: ١ ص ١٧٩📙
الشَّرْطُ السَّادِسُ تَرْكُ الْكَلَامِ]
(قَوْلُهُ: فَإِنْ نَطَقَ فِيهَا بِحَرْفَيْنِ إلَخْ) لَوْ قَصَدَ أَنْ يَأْتِيَ فِي صَلَاتِهِ بِكَلَامٍ مُبْطِلٍ لَهَا ثُمَّ نَطَقَ مِنْهُ بِحَرْفٍ وَلَوْ غَيْرَ مُفْهِمٍ بَطَلَتْ وَسُئِلَ ابْنُ الْعِرَاقِيِّ عَنْ مُصَلٍّ قَالَ بَعْدَ قِرَاءَةِ إمَامِهِ صَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ هَلْ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَلَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ فَأَجَابَ بِأَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ؛ لِأَنَّهُ ذِكْرٌ لَيْسَ فِيهِ خِطَابُ آدَمِيٍّ.
Ibnu iroqi di tanya tentang makmum membaca sadaqollahu adhim, Setelah imamnya membaca surat
Beliau menjawab Boleh dan tidak membatalkan sholat karna kalimat itu termasuk dzikir bukan khitob pada anak adam.
Kesimpulan:
Kalau kita melihat dari pendapat-pendapat yang ada di atas, jelas sekali bahwa ada kalangan yang membid'ahkan dan ada juga yang tidak membid'ahkan. Bahkan termasuk para ulama mazhab sekalipun, mereka tidak mengatakan bahwa shalat seseorang menjadi batal lantaran di dalam shalat membaca lafadz semacam itu.
Maka setidaknya kita jadi tahu, bahwa memang masalah ini masalah khilafiyah umat. Tidak ada nash yang secara tegas melarangnya tapi juga tidak ada nash yang secara khusus memerintahkannya. Maka tidak tepat rasanya bila kita menjadi saling bermusuhan untuk urusan yang tidak ada nash yang tegas dan khusus.
Barangkali akan jauh lebih bermanfaat bila kita saling bertoleransi dengan sesama muslim, ketimbang kita harus menyakiti dan saling menjelekkan dengan saudara kita sendiri.
Wallahu a'lam bishshawab,
Alhamdulillah,, nambah lagi ilmu ulmi,, Jazakallahu kheir de ustadzah
BalasHapus