Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi maslah:
Pada umumnya, uban pada rambut dan jenggot menghinggapi seseorang yang sudah berusia lanjut. Namun, pada saat ini banyak dijumpai seseorang yang masih berusia muda sudah beruban. Tak mengherankan bila hal tersebut membuat dirinya gelisah sehingga ia berinisiatif untuk menyemir atau mencabutnya.
Pertanyaan :
Izin bertanya kepada guru2 disini๐
Sebagaimana yg kita ketahui bahwa uban itu tidak boleh di cabut, lalu bagaimana jika uban itu muncul di usia dini maupun kemunculan uban terjadi karena faktor internal maupun eksternal apakah boleh mencabutnya atau kah tetap tidak boleh ?
Syukron Jazakumullahu khoiron katsiir๐๐
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Dalam Islam, mencabut uban baik pada rambut maupun jenggot termasuk perkara yang dimakruhkan. Ulama dari kalangan mazhab Syafii, seperti Imam Ghazali dan al-Baghawi, mengatakan bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh.
Refrensi:
َْููุฑَُู َูุชُْู ุงูุดَّْูุจِ ِูุญَุฏِูุซِ ุนَู
ْุฑِู ุจِْู ุดُุนَْูุจٍ ุนَْู ุฃَุจِِูู ุนَْู ุฌَุฏِِّู ุนَِู ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงَู َูุง ุชَْูุชُِููุง ุงูุดَّْูุจَ َูุฅَُِّูู ُููุฑُ ุงْูู
ُุณِْูู
ِ َْููู
َ ุงَِْูููุงู
َุฉِ ุญَุฏِูุซٌ ุญَุณٌَู ุฑََูุงُู ุฃَุจُู ุฏَุงُูุฏَ َูุงูุชِّุฑْู
ِุฐُّู َูุงَّููุณَุงุฆُِّู َูุบَْูุฑُُูู
ْ ุจِุฃَุณَุงِููุฏَ ุญَุณََูุฉٍ َูุงَู ุงูุชِّุฑْู
ِุฐُِّู ุญَุฏِูุซٌ ุญَุณٌَู ََููุฐَุง. َูุงَู ุฃَุตْุญَุงุจَُูุง َْููุฑَُู ุตَุฑَّุญَ ุจِِู ุงْูุบَุฒَุงُِّูู َูู
َุง ุณَุจََู َูุงْูุจَุบَُِّูู َูุขุฎَุฑَُูู. ََْููู َِููู َูุญْุฑُู
ُ َِِّْููููู ุงูุตَّุฑِูุญِ ุงูุตَّุญِูุญِ َูู
ْ َูุจْุนُุฏْ. ََููุง َูุฑَْู ุจََْูู َูุชِِْูู ู
َِู ุงِْููุญَْูุฉِ َูุงูุฑَّุฃْุณِ
“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepaa hadits riwayat ‘Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’. Ini adalalah hadist hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan. At-Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para ulama dari madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban. Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala”
๐Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hlm. 293)
Namun ada pandangan lain yang dikemukakan oleh imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa. Menurutnya, hukum mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun). Pandangan ini menurut ath-Thahawi sebaiknya tidak dipahami secara literalis. Beliau memberi catatan, bahwa pandangan imam Abu Hanifah tersebut seyogyanya dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, tetapi jika banyak maka hukumnya tetap makruh karena adanya hadits yang melarang untuk mencabut uban yang diriwayatkan Abu Dawud sebagaimana disebutkan di atas.
َِููู ุงْูุฎَُูุงุตَุฉِ ุนَِู ุงْูู
ُْูุชََูู َูุงَู ุฃَุจُู ุญََِูููุฉَ َูุง ُْููุฑُِู َูุชَْู ุงูุดَّْูุจِ ุฅَِّูุง ุนََูู َูุฌِْู ุงูุชَّุฒَُِّูู ุงู ََْูููุจَุบِู ุญَู
ُُْูู ุนََูู ุงَِِْููููู ุฃَู
َّุง ุงَْููุซِูุฑُ َُْูููุฑَُู ِูุฎَุจَุฑِ ุฃَุจِู ุฏَุงُูุฏَ َูุง ุชَْูุชُِููุง ุงูุดَّْูุจَ َูุฅَُِّูู ُููุฑُ ุงْูู
ُุณِْูู
ِ َْููู
َ ุงَِْูููุงู
َุฉِ
“Di dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa terdapat keterangan yang menyatakan bahwa imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri. Dan seyogynya pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’”
๐Lihat, ath-Thahawi, Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah, Bulaq-Mathba’ah al-Amiriyah al-Kubra, 1318 H, h. 342).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dalam Islam, mencabut uban baik pada rambut maupun jenggot termasuk perkara yang dimakruhkan. Ulama dari kalangan mazhab Syafii, seperti Imam Ghazali dan al-Baghawi, mengatakan bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh.
Kemakruhan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmizi bahwa Nabi saw. bersabda;
ูุง ุชูุชููุง ุงูุดูุจ ูุงูู ููุฑ ุงูู
ุณูู
ููู
ุงูููุงู
ุฉ
“Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.”
Melalui hadis ini, Imam Nawawi menegaskan dalam kitab al-Majmu bahwa mencabut uban adalah makruh. Bahkan berdasarkan larangan yang jelas dalam hadis di atas, jika mencabut uban dikatakan haram sekalipun tidak salah. Beliau berkata;
ููุฑู ูุชู ุงูุดูุจ ูุญุฏูุซ ุนู
ุฑู ุจู ุดุนูุจ ุนู ุฃุจูู ุนู ุฌุฏู ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ูุง ุชูุชููุง ุงูุดูุจ ูุงูู ููุฑ ุงูู
ุณูู
ููู
ุงูููุงู
ุฉ..ูุงู ุฃุตุญุงุจูุง ููุฑู ุตุฑุญ ุจู ุงูุบุฒุงูู ูู
ุง ุณุจู ูุงูุจุบูู ูุขุฎุฑูู: ููู ููู ูุญุฑู
ููููู ุงูุตุฑูุญ ุงูุตุญูุญ ูู
ูุจุนุฏ: ููุง ูุฑู ุจูู ูุชูู ู
ู ุงููุญูุฉ ูุงูุฑุฃุณ
“Dimakruhkan mencabut uban berdasarkan hadis yang bersumber dari Amr bin Syua’ib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.’ Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, dimakruhkan. Kemakruhan ini ditegaskan oleh Imam Ghazali sebagaimana disebutkan di awal, juga oleh Imam al-Baghawi dan lainnya. Seandainya dikatakan haram karena ada larangan yang jelas, maka tidak jauh. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban jenggot dan kepala.”
Kemakruhan ini juga disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut;
ูููุฑู ูุชู ุงูุดูุจ ู
ู ุงูู
ุญู ุงูุฐู ูุง ูุทูุจ ู
ูู ุฅุฒุงูุฉ ุดุนุฑู
“Dimakruhkan mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan untuk menghilangkan rambutnya.”
Dalam Islam, uban merupakan sebuah kemuliaan dan kerena itu sebaiknya dibiarkan tanpa dicabut, baik pada rambut kepala maupun pada jenggot. Dalam hadis riwayat Imam Tirmizi dan Nasai, Nabi saw. bersabda;
ู
ู ุดุงุจ ุดูุจุฉ ูู ุงูุฅุณูุงู
ูุงูุช ูู ููุฑุง
“Barangsiapa beruban dalam Islam, maka ia merupakan cahaya baginya.”
___________________________
Dalam kitab yang berjudul Sabรฎlul Iddikรขr wal I’tibรขr bimรข Yamurru bil Insรขn wa Yanqadhi Lahu minal A’mar, Sayyid Abdullah Al-Haddad menjelaskan bahwa uban memiliki makna sebagai pengingat sebagaimana uraian berikut ini:
ูุงูุดูุจ ู
ُุฐَِّูุฑٌ، ุฃู ู
ุฐูุฑ ุจูุฑุจ ุงูุฃุฌู، َูุทَِّู ุจุณุงุท ุงูุฃู
ู، َูู
ُุคْุฐٌِู ุจูุฑุจ ุงูุฑุญูู، ูุณุฑุนุฉ ุงูุชุญููู. ูููุงู: ุงูุดูุจ ู
ุธูุฉ ุงูุฃุฌู، ูุทุฑูุฏุฉ ุงูุฃู
ู ูููุงู ุฃูุถุง: ู
ุง ุฃูุจุญ ุบุดูุงู ุงَّููู
َู
ุฅุฐุง ุฃูู
ุงูุดูุจ ุจุงِّููู
َู
“Rambut uban (akibat usia) itu merupakan pengingat akan dekatnya ajal, tertutupnya jalan cita-cita dan angan-angan. Ia juga menandakan masa ‘berangkat’ sudah dekat, dan tidak lama lagi akan berpindah. Ada pula yang mengatakan bahwa rambut uban merupakan pertanda tibanya ajal dan penghapus cita-cita.
Sebuah pepatah mengatakan ‘Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.’ Keterangan Sayyid Abdullah Al-Haddad mengingatkan bahwa uban tersebut sengaja diutus oleh Allah untuk menyadarkan manusia agar tidak terbuai oleh indahnya dunia yang berkepanjangan.
Jauh lebih baik jika kita bisa lebih menfokuskan diri pada cita-cita ukhrawi yang lebih mulia. Misalnya dengan kehadiran uban di kepala, kita bisa lebih rajin shalat berjama’ah dan bersedekah.
Wallahu A'lamu bisshowab..
____________________________________
Penanggung jawab: @ummi/ ุงู
ู ุฏูุฏุงุฒููุฑุฉ
Perumus dan mujawwib: @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd @Ustad ุนุงุดู ุงูุนูู
ุงุก, @ustd Ishadi
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.
Komentar
Posting Komentar