Postingan

Bahstul masail

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @ Deskripsi masalah : Kita pernah mendengar atau pernah terjadi pada tetangga, teman atau saudara ada yang menolak orang tuanya yang ingin menjodohkannya. Pertanyaan :  Assalamualaikum  Asatid wa ustadzah  Apakah Anak perempuan itu boleh menolak jika dinikahkan dengan pria yang tidak Sekufu' (nggak sebanding). Apa batasan kufu' itu? Apakah umur dan pekerjaan termasuk di dalamnya?  Dan  apa yg di sebut kafaah ? Mohon dgn Ibaroh nya Wa syukron Jawaban : Wa'alaikimusalam Warohmatullohi wa barakatuh  Anak yang menolak perjodohan orang tuanya tidak dikatakan durhaka pada orang tuanya. : .فصل ليس للوالدين إلزام الولد بنكاح من لا يريد قال الشيخ تقي الدين رحمه الله تعالى أنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم الولد بنكاح من لا يريد وإنه إذا امتنع لا يكون عاقا.  الأدب الشرعية ١/٣٣٥  Jika pilihan anak dan orang tua pada calon yang sama-sama sekufu’ (selevel) maka anak harus patuh orang tua sebab orang tua lebih tahu h...

Hukum Mencuci Najis Hukmiyah Dengan Cara Di Lap Dengan Kain

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨Lifa Alfi Fauziah⁩  Pertanyaan : Assalamualaikum. Para 'alim yang saya muliakan, ijin bertanya : Cukupkah mensucikan najis hukmiyah dengan memakai kain yang suci yang dibasahi air muthlaq yang diusapkan ( di ngelap) pada mahallunnajasah ??  Sekalian ibarotnya yang Syafi’i ya. Maturnuwun. Jawaban : Wa’alaikumussalaam wr wb Dalam madzhab Syafi’i, persyaratan mensucikan najis hukmiyyah standartnya harus dibasuh juga dengan air. Tidak akan mencukupi pensucian najis hukmiyyah hanya diperciki air atau bahkan hanya dilap kain. فقه العبادات – شافعي [ص 183]    أما النجاسة الحكمية : فهي التي لا لون لها ولا طعم ولا ريح ولا حجم كبول جف ولم تدرك له صفة ويطهر المحل منها بسيلان الماء عليه ولو من غير فعل فاعل كالمطر مثلا فالمهم ورود الماء ولو قليلا أي صبه على النجاسة "Sedangkan najis Hukmiyyah yakni najis yang tidak ada warna, rasa, bau dan bentuk seperti kencing kering dan tidak dapat terlihat lagi sifatnya. Dan sucinya tempat ter...

Hukum Seseorang Tidak Menepati Janji(inkar janji)

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : fulanah Pertanyaan : Assalamu'alaikum Apa hukumnya jika orang yang sudah berjanji tidak menepati janjinya bahkan tidak ada kta apa² untuk meminta maaf atas janji yg dia bilang lrna janjinya tidak di lakukannya.? mohon saran dan penjelasannya dari kerelaan para guru2 semuanya makasih Jawaban : Wa alaikum salam  Bila Berjanji Ucapkan Insya Alloh  سورة الكهف : 23-24 وَلا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا (23) إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لأقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا (24)  "Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu, "Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut), 'Insya Allah'." Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa, dan katakanlah, "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (Qs. Al-Kahfi : 23/24) هذا إرشاد من الله لرسوله صلوات ا...

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : fulanah Deskripsi masalah : Sering kita jumpai wanita ketika diperjalanan memakai kerudung baju ketat dan kebawahnya pun sama serba ketat dan ada yang memakai yang longgar seperti gamis  Pertanyaan : Assalamualaikum umi  Ada titipan soal dr teman ana umi Bagaimana kalau ada perempuan  yang udah mengenakan baju syar'i udah tertutup akan tetapi  selang beberapa bulan ia menggunakan celana longgar  dan baju sepinggang dengan jilbab panjang yang menjulur,, bagaimana itu hukumnya? Jawaban : wa alaikum salam Dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 134, di katakan, ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya ...

Hukum Sholat Sunnah Rowatib(Yg Mengiringi Sholat Fardhu)

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail :  Deskripsi masalah : Shalat sunnah rawatib  adalah shalat yang dilakukan pada saat sebelum (qobliyah) dan sesudah (ba'diyah) shalat fardlu. Pertanyaan :  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuhu 🙏,,Afwan Ustadz/Ustadzah ijin bertanya,sholat Sunnah rawatib ada berapa dan waktunya kapan saja , syukron jazakumullah Khairan khatsir 🙏 Jawaban :  Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh Syarh Riyadh al-Badi'ah, halaman : 36, Maktabah Dar Ihya' al-Kutub al-'Arabiyyah Syekh Nawawi al-Bantani menerangkan dalam kitabnya Riyadh al-ABadi'ah, bahwa shalat sunnat rawatib ada 22 rakaat. 10 Rakaat Hukumnya Sunnat Mua'akkad, yaitu: 2 rakaat sebelum shalat fardhu subuh 2 rakaat sebelum shalat fardhu zhuhur 2 rakaat setelah shalat fardhu zhuhur 2 rakaat setelah shalat fardhu maghrib 2 rakaat setelah shalat fardhu i'sya. 12 (Dua Belas Rakaat ) Hukumnya Ghairu Mua'akkad, yaitu : 2 rakaat sebelum shalat fardhu zh...

Hukum Melakukan Aktivitas Di Tempat/Kawasan Milik Orang lain

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨~Rochman💤⁩  Asslamualaikum.. Izin brtnya..saya masih bingung masalah ghosob.. Misal saya punya rumah peresis dengan batas tanah dan di sebelahnya ada tanah milik orng lain yang agak luas.. Pertanyaan : 1: Apakah ketika saya menggunakan tanah itu tanpa izin  termasuk ghosob misal buat masak ketika ada hajatan..dan bagaimana hukum masakan itu ? 2: Apakah ketika kita yakin bahwa pasti pemliknya ridho jika di gunakan demikian..itu sdh cukup alasan untuk menghalalkan..? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Wa a'laikum salam  Pengertian Ghashab I'anatu ath-Tholibin, jilid : 3 / 136 الغصب استيلاء حق غير ولو منفعة كاقامة من قعد بمسجد او سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وان لم ينقله وازعاجه عن داره وان لم يدخلوها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده Perampasan hak milik orang lain sekalipun  untuk kemanfaatan, seperti menduduki tempat duduk orang lain di dalam mesjid atau pasar, yang bukan haknya, seperti menduduki amparan orang lain walaupun ia...

Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨alif ahmad AZ⁩  Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki Diskripsi Masalah Sebagai umat Islam, sudah seyogianya bila meniru tindak-tanduk Nabi Muhammad SAW yang sebagai panutan dalam beragama, termasuk dalam hal menata rambut. Sedangkan bagi yang kontra, mereka berargumen bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki rambut panjang karena memang kebiasaan atau salah satu adat orang laki-laki Arab adalah berambut panjang. Dan itu bukan merupakan sunnah rasul yang dianjurkan bagi seluruh umatnya yang laki-laki. Pertanyaan : 1.Bagaimana Hukum Memanjangkan Rambut bagi laki lagi menurut Islam ? 2,  Dan Bagaimana hukum mewarnai     Rambut bagi laki laki ? Para Asatid TJFA, mohon penjelasan nya dan Dalil nya ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖   Jawaban : Jawaban no 1 Hukumnya Di Tafshil: Bahwasanya hukum memanjangkan rambut bagi laki laki  sebagian ulama berpendapat   *hukumnya sunnah*, karena Rasulullah Saw pernah melakukan hal itu. Namu...