Hukum Melakukan Aktivitas Di Tempat/Kawasan Milik Orang lain
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH
Sail : @~Rochman๐ค
Asslamualaikum..
Izin brtnya..saya masih bingung masalah ghosob..
Misal saya punya rumah peresis dengan batas tanah dan di sebelahnya ada tanah milik orng lain yang agak luas..
Pertanyaan :
1: Apakah ketika saya menggunakan tanah itu tanpa izin termasuk ghosob misal buat masak ketika ada hajatan..dan bagaimana hukum masakan itu ?
2: Apakah ketika kita yakin bahwa pasti pemliknya ridho jika di gunakan demikian..itu sdh cukup alasan untuk menghalalkan..?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Wa a'laikum salam
Pengertian Ghashab
I'anatu ath-Tholibin, jilid : 3 / 136
ุงูุบุตุจ ุงุณุชููุงุก ุญู ุบูุฑ ููู ู
ููุนุฉ ูุงูุงู
ุฉ ู
ู ูุนุฏ ุจู
ุณุฌุฏ ุงู ุณูู ุจูุง ุญู ูุฌููุณู ุนูู ูุฑุงุด ุบูุฑู ูุงู ูู
ููููู ูุงุฒุนุงุฌู ุนู ุฏุงุฑู ูุงู ูู
ูุฏุฎูููุง ููุฑููุจ ุฏุงุจุฉ ุบูุฑู ูุงุณุชุฎุฏุงู
ุนุจุฏู
Perampasan hak milik orang lain sekalipun untuk kemanfaatan, seperti menduduki tempat duduk orang lain di dalam mesjid atau pasar, yang bukan haknya, seperti menduduki amparan orang lain walaupun ia tidak memindahkannya dan mengganggunya dari rumahnya, dan walaupun ia tidak memasukinya, dan seperti menunggangi seekor binatang selain dia dan menggunakan pelayannya.
Hukum Ghoshob :
ูุงูุบุตุจ ู
ุญุฑَّู
، ูุฏููู ุชุญุฑูู
ู ุงููุฑุขู ูุงูุณูุฉ ูุงูุฅุฌู
ุงุน
Ghashab adalah dilarang (diharamkan), dan sebagai bukti pelarangnya adalah Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' Ulama.
Dasar al-Qur'an :
ูู
ู ุงููุฑุขู ูููู ุชุนุงูู : ﴿ ََููุง ุชَุฃُُْูููุง ุฃَู
َْูุงَُููู
ْ ุจََُْูููู
ْ ุจِุงْูุจَุงุทِِู ﴾ [ุงูุจูุฑุฉ: 188].
"Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil..."(Qs. Al-Baqarah : 188)
ูู
ู ุงูุณูุฉ ูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ((ูุง ูุญู ู
ุงู ุงู
ุฑุฆ ู
ุณูู
ุฅูุง ุจุทูุจ ููุณู)) ุงูุฏุงุฑูุทูู.، ููููู: ((ุฅู ุฏู
ุงุกูู
ูุฃู
ูุงููู
ุญุฑุงู
ٌ ุนูููู
ูุญุฑู
ุฉ ููู
ูู
ูุฐุง، ูู ุดูุฑูู
ูุฐุง، ูู ุจูุฏูู
ูุฐุง)) ู
ุชูู ุนููู.
Dasar Hadits :
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Daruquthni)
"Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini." (Muttafaqun 'Alaihi)
Dasar Ijma' Ulama :
ูุฃุฌู
ุน ุงูู
ุณูู
ูู ุนูู ุชุญุฑูู
ุงูุบุตุจ، ููู ู
ุนุตูุฉ ููุจูุฑุฉ ู
ู ุงููุจุงุฆุฑ؛ ูู
ุง ูุฑุฏ ู
ู ุฒุฌุฑ ุนู ุงูุชุนุฏู ุนูู ุงูุฃู
ูุงู، ููุนูุฏ ุนูู ุฃุฎุฐูุง ุจุบูุฑ ุญู: ((ู
َู ุฃุฎุฐ ุดุจุฑًุง ู
ู ุงูุฃุฑุถ ุธูู
ًุง، ูุฅูู ูุทَّููู ููู
ุงูููุงู
ุฉ ู
ู ุจูู ุณุจุน ุฃุฑุถูู)) ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
.
Umat Islam telah sepakat dalam larangan Ghashab, yang merupakan perbuatan maksiat dan termasuk dosa besar dari sebagian kelompok dosa besar : karena telah terbukti sebuah dasar hukum larangan
terhadap yang melanggar dan adanya sebuah ancaman hukum terhadap orang yang mengambilnya tanpa hak yang dibenarkan : "(Barangsiapa yang mengambil satu inci tanah secara zholim, niscaya ia dibebani tujuh lapis bumi)" - Bukhari dan Muslim.
Jawaban persoalan diatas :
ูู
ุชู ุบูุจ ุนูู ุธูู ุงู ุงูู
ูู ูุณู
ุญ ูู ุจุงุฎุฏ ุดูุฆ ู
ุนูู ู
ู ู
ุงูู ุฌุงุฒ ูู ุงุฎุฐู ุซู
ุงู ุจุงู ุฎูุงู ุธูู ูุฒู
ู ุถู
ุงูู
( ุงููุชุงูู ุงูููููุฉ ุงููุจุฑู ูุงุจู ุญุฌุฑ ุงูููุชู
ู ุงูุฌุฒุก ุงูุฑุงุจุน ุต : 116)
Keterangan : Ketika seseorang mempunyai praduga ( Sangkaan ) yang kuat bahwa pemiliknya memberikan kemurahan kepadanya dengan mengambil sesuatu yang ditentukan dari hartanya, maka ia boleh mengambil. Namun jika kemudian praduganya bertentangan dengan kenyataan ( Realita ) maka ia wajib menggantinya.
Wallahu A'lamu bisshowab
__________________________
Penanggung jawab: @ummi/ ุงู
ู ุฏูุฏุงุฒููุฑุฉ
Mujawwib dan Mushohheh :
@Ust khosiyanto spdi.
@ust Aby Abd Hady.
@Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd.
@Ustad ุนุงุดู ุงูุนูู
ุงุก,
@Ustad Jalaludin suyuti
@Ust ู
ุญู
ุฏ ุตุงูุญุงูุฏูู
@Ust Abdha' mukhtar
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa.
@Ustadzah Adiba
@Ustadzah Susanti
@Ustadzah ุทุงูุจุฉ ุงูุนูู
Dan Tim Admin yg lainnya.
Pennulis Dan Perumus Redaksi :
@Ust Syaifuddin
@Ust Abu siman
_____________________________
Komentar
Posting Komentar