Hukum Status Kulit Hewan Qurban

📖HUKUM KULIT HEWAN QURBAN* 📖

*✍️DISKRIPSI MASALAH✍️*

Hari raya Idul Adha atau Idul qurban segera tiba.,Tahun ini ,umat Islam akan memperingati perayaan besar Idul adha 2020.

Hal yang masih diperdebatkan saat penyembelihan hewan kurban di kalangan masyarakat tentang pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban.

Perdebatan itu, di antaranya soal  pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi. Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging, lalu diapakan kulit hewan kurban itu?
Lalu muncul Pertanyaan,

*PERTANYAAN Nya??*
Dr Ustadzah Adiba

Assalamu’alaikum
Ummi wa asatid
Afwan mau Tanya lagi

Gimana hukum qurban… Kalau kulit hewan qurban dijual kemudian hasilnya dibelikan kambing untuk qurban lg bagaimana?

Mohon penjelasan dan ibaroh nya
Wa jazakumulloh

 *JAWABAN NYA :* 

*Mujawwed 1,* @⁨Ustadz ABDUL Hadi⁩

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab) mengungkapkan bahwa penjelasan Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya menyatakan bahwa tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hadiah dan kurban, baik berstatus nadzar atau sunah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan lain sebagainya. Dan tidak boleh menjadikan kulit juga yang lain sebagai upah tukang jagal. Orang yang berkurban atau pemberi hadiah harus mensedakahkannya atau ia (boleh) mengambil bagian yang dapat dimanfa’atkan seperti kulit untuk dijadikan wadah air, timba, tapak kaki (muzah) dan lain sebagainya. Imam al-Haramain menceritakan bahwa penulis kitab “al-Taqrib” menceritakan sebuah pendapat yang langka yang menyatakan kebolehan menjual kulit dan mensedekahkannya berupa nilai nominal serta didistribusikan ditempat pendistribusian kurban. Pendapat yang shahih yang populer yang dipaparkan oleh Imam Syafi’i dan diperkuat oleh mayoritas Ulama’ menyatakan bahwa penjualan semacam ini tidak diperbolehkan sebagaimana tidak diperbolehkan menjual untuk dirinya sendiri dan menjual daging serta lemak. Sahabat kami berkata “tidak ada perbedaan tentang batalnya penjualan antara menjual sesuatu yang bermanfa’at dirumah dan yang lain”. Dan sunah mensedekahkan keranjang serta tali pengikatnya, namun hal itu tidaklah wajib. Hal ini dipaparkan oleh Imam al-Bandaniji dan yang lain.

Imam Taqiyuddin al-Hishni di dalam kitabnya (Kifayah al-Akhyar) juga menjelaskan bahwa tempat (bagian) hewan kurban yang bermanfa’at tidak boleh dijual bahkan kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal walaupun berstatus (kurban) sunah. Orang yang berkurban harus mensedekahkan dan ia boleh mengambil bagian yang bermanfa’at yakni tapak kaki, sepatu, timba atau yang lain dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah. Sedang tanduk adalah sebagaimana kulit. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa diperbolehkan menjual dan mensedekahkan nilai nominalnya lalu dipergunakan untuk membeli sesuatu yang bermanfa’at di rumah. Hal ini dianalogikan dengan daging.

Syaikh Sulaiman al-Jamal di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga mengingatkan bahwa wakil adalah orang yang terpercaya, karena ia merupakan kepanjangan tangan orang yang mewakilkan dalam kekuasaan dan pendistribusian, maka kekuasaanya laksana orang yang mewakilkan.

Imam Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Syirazi; Abu Ishaq di dalam kitabnya (al-Muhaddzab) juga mengingatkan bahwa wakil tidak memiliki wewenang dalam pendistribusian kecuali berdasar izin orang yang mewakilkan, baik (izin) melalui ucapan atau convensi, karena pendistribusiannya adalah berdasar izin.

Syaikh Ibrahim al-Baijuri di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Baijury) juga menambahkan bahwa keharaman menjadikan sebagai upah tukang jagal karena searti dengan menjual. Jika ia diberi namun tidak sebagai upah melainkan sedekah, maka hal itu tidaklah haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya wadah air atau tapak kaki dan lain sebagainya seperti menjadikan sebagai tudung tutup kepala, ia juga boleh meminjamkannya, namun mensedekahkannya lebih utama. Hal ini dalam kontek kurban sunah. Sedang kurban yang berstatus wajib harus disedekahkan berserta kulitnya, sebagaimana uraian di dalam kitab “al-Majmu”’. Adapun tanduk adalah sebagaimana kulit dalam hal yang telah dipaparkan. Dari pemaparan tersebut di atas dan mengacu pada pendapat ilmuan dari kalangan madzhab Syafi’i, dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban termasuk kulitnya, juga tidak boleh menjadikannya sebagai upah tukang jagal, namun jika tidak sebagai upah melainkan sebagai sedekah, maka hal itu tidak dilarang. Ketentuan semacam ini juga berlaku bagi wakil, karena wakil adalah kepanjangan tangan orang yang mewakilkan. Wallahu a’lam bis shawab.

*Dasar pengambilan*

المجموع شرح المهذب – (ج 8 / ص 419)

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك * وحكى امام الحرمين ان صاحب التقريب حكى قولا غريبا انه يجوز بيع الجلد والتصدق بثمنه ويصرف مصرف الاضحية فيجب التشريك فيه كالانتفاع باللحم * والصحيح المشهور الذي تظاهرت عليه نصوص الشافعي وقطع به الجمهور انه لا يجوز هذا البيع كما لا يجوز بيعه لاخذ ثمنه لنفسه وكما لا يجوز بيع اللحم والشحم * قال اصحابنا ولا فرق في بطلان البيع بين بيعه بشئ ينتفع به في البيت وغيره والله أعلم * ويستحب أن يتصدق بجلالها ونعالها التى قلدتها ولا يلزمه ذلك صرح به البندنيجي وغيره والله أعلم .

كفاية الأخيار – (ج 1 / ص 533)

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد وعند أبي حنيفة رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم.

حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري – (ج 6 / ص 704)

قوله والوكيل أمين أي لأنه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده ولأن الوكالة عقد إرفاق ومعونة والضمان مناف لذلك ا ه سم.


المهذب – (ج 1 / ص 350 )

ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لان تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف بالنطق وبالعرف.

حاشية الشيخ ابراهيم البيجوري-2-566-567

(قوله ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار) اى لانه في معنى البيع فان اعطاه له لا على انه اجرة بل صدقة لم يحرم وله اهداؤه وجعله سقاء او خفا او نحو ذلك كجعله فروة وله اعارته والتصدق به افضل وهذا في اضحية التطوع اه. واما الواجبة فيجب التصدق بجلدها كما في المجموع والقرن مثل الجلد فيما ذكر.

*Mujawwed ke 2* :

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang berqurban tidak diperbolehkan baginya untuk memperjual-belikan bagian dari hewan qurban yang sudah disembelih, seperti daging, kulit, kepala, bulu, tulang dan lain-lainnya.

*Berkata Abu Bakar al-Husaini asy-Syafi’I di dalam Kifayat al-Akhyar (hlm 704)* :

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد

“ Ketahuilah bahwa obyek hewan qurban adalah pemanfaatan, maka tidak boleh diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk pejagal, walaupun itu qurban sunnah (bukan nadzar), tetapi yang benar bahwa kulit tersebut disedekahkan oleh yang berqurban, atau dimanfaatkan untuk membuat khuf, atau sandal, atau ember atau yang lainnya dan tidak boleh disewakan. Adapun tanduk (hewan qurban) hukumnya seperti hukum kulitnya.”

Adapun dalil dari pelarangan tersebut adalah hadist Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu  :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِى فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya dan beliau juga memerintahkannya untuk membagikan semuanya termasuk daging, kulit dan kulit punggungnya untuk orang-orang miskin  dan beliau melarangnya untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”

*(HR. Bukhari ( 1717 ) dan Muslim ( 1317 )*

Yang Dibolehkan Bagi Panitia Qurban

☑ Pertama : Dibolehkan bagi panitia qurban untuk menyalurkan daging dan kulit kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, atau kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik qurban untuk diberikan kepadanya.

☑ Kedua : Dibolehkan bagi panitia qurban mewakili fakir miskin yang sudah mendapatkan daging atau kulit qurban untuk menjualnya kepada para pembeli, kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada fakir miskin yang memiliki daging dan kulit tersebut.

☑ Ketiga :  Dibolehkan bagi panitia qurban menerima uang upah kerjanya dari pemilik qurban, yang tidak diambil dari hewan qurban.

☑Keempat : Dibolehkan bagi panitia qurban menerima pemberian atau hadiah berupa daging atau kulit hewan qurban dari pemilik qurban, jika mereka memang orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti jika mereka adalah fakir miskin, tetapi bukan karena imbalan atau upah dari kerja mereka.

Jika kulit hewan qurban sudah menjadi milik panitia karena pemberian  (bukan upah) dari para pequrban dan bukan pula sebagai wakil dari mereka, maka dalam keadaan seperti ini, dbolehkan bagi mereka menjualnya dan hasilnya untuk kepentingan masjid, termasuk dibelikan hewan qurban lagi.

Wallahu A’lam.Bhis showab

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang berqurban tidak diperbolehkan baginya untuk memperjual-belikan bagian dari hewan qurban yang sudah disembelih, seperti daging, kulit, kepala, bulu, tulang dan lain-lainnya.

*Berkata Abu Bakar al-Husaini asy-Syafi’I di dalam Kifayat al-Akhyar (hlm 704)* :

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد

“ Ketahuilah bahwa obyek hewan qurban adalah pemanfaatan, maka tidak boleh diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk pejagal, walaupun itu qurban sunnah (bukan nadzar), tetapi yang benar bahwa kulit tersebut disedekahkan oleh yang berqurban, atau dimanfaatkan untuk membuat khuf, atau sandal, atau ember atau yang lainnya dan tidak boleh disewakan. Adapun tanduk (hewan qurban) hukumnya seperti hukum kulitnya.”

Adapun dalil dari pelarangan tersebut adalah hadist Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu  :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِى فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya dan beliau juga memerintahkannya untuk membagikan semuanya termasuk daging, kulit dan kulit punggungnya untuk orang-orang miskin  dan beliau melarangnya untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”

*(HR. Bukhari ( 1717 ) dan Muslim ( 1317 )*

Yang Dibolehkan Bagi Panitia Qurban

☑ Pertama : Dibolehkan bagi panitia qurban untuk menyalurkan daging dan kulit kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, atau kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik qurban untuk diberikan kepadanya.

☑ Kedua : Dibolehkan bagi panitia qurban mewakili fakir miskin yang sudah mendapatkan daging atau kulit qurban untuk menjualnya kepada para pembeli, kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada fakir miskin yang memiliki daging dan kulit tersebut.

☑ Ketiga :  Dibolehkan bagi panitia qurban menerima uang upah kerjanya dari pemilik qurban, yang tidak diambil dari hewan qurban.

☑Keempat : Dibolehkan bagi panitia qurban menerima pemberian atau hadiah berupa daging atau kulit hewan qurban dari pemilik qurban, jika mereka memang orang-orang yang berhak mendapatkannya, seperti jika mereka adalah fakir miskin, tetapi bukan karena imbalan atau upah dari kerja mereka.

Jika kulit hewan qurban sudah menjadi milik panitia karena pemberian  (bukan upah) dari para pequrban dan bukan pula sebagai wakil dari mereka, maka dalam keadaan seperti ini, dbolehkan bagi mereka menjualnya dan hasilnya untuk kepentingan masjid, termasuk dibelikan hewan qurban lagi.

Wallahu A'lamu bisshowab
__________________________

Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة

Perumus dan mujawwib:   @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd  @Ustad عاشق العلماء,  @ustd Ishadi 
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين