Hukum Bolehkah Berqurban Dengan Satu Sapi Untuk 10 Orang

๐Ÿ“–HUKUM QURBAN 1 EKOR SAPI UNTUK 10 ORANG, ,BOLEHKAH??๐Ÿ“– 

DISKRIPSI MASALAH ✍️
 Umat Islam, dalam melaksanakan kurban Idul Adha, diberikan pilihan di antara tiga jenis hewan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing.

Di antara ketentuan yang berlaku dalam jenis binatang kurban tersebut adalah, satu ekor unta dan sapi boleh digunakan secara kolektif untuk kurban tujuh orang.

Sementara satu ekor kambing hanya dapat dipakai untuk kurban satu orang. Di Indonesia, yang lazim dibuat kurban adalah sapi dan kambing.,

 Pertanyaan :

Dr Ustdzah Adiba

Assalamualaikum wr wb
Guru guru yg di Rahmati Alloh


Ada  Teman Jamma ana tanya tentang qurban 

bolehkah 1 ekor sapi untuk 10 orang? mohon jawabanya.

Beserta ibaroh nya
Wa jazakimulloh

 Jawaban : 

Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang?

1.    Pendapat Pertama: Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.  Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :

ู†َุญَุฑْู†َุง ู…َุนَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุจِุงู„ْุญُุฏَูŠْุจِูŠَุฉِ ุงู„ْุจَุฏَู†َุฉَ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ ูˆَุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉَ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ

“Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”  

( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir  bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :

ุฎَุฑَุฌْู†َุง ู…َุนَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู…ُู‡ِู„ِّูŠู†َ ุจِุงู„ْุญَุฌِّ ูุฃَู…َุฑَู†َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุฃَู†ْ ู†َุดْุชَุฑِูƒَ ูِู‰ ุงู„ุฅِุจِู„ِ ูˆَุงู„ْุจَู‚َุฑِ ูƒُู„ُّ ุณَุจْุนَุฉٍ ู…ِู†َّุง ูِู‰ ุจَุฏَู†َุฉٍ

 “Kami keluar  bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.” 

(HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

2.    Pendapat Kedua : Seekor sapi bisa  untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.

Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :

ูƒُู†َّุง ู…َุนَ ุงู„ู†َّุจِู‰ِّ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูِู‰ ุณَูَุฑِู†َุง ูَุญَุถَุฑَู†َุง ุงู„ู†َّุญْุฑُ ูَุงุดْุชَุฑَูƒْู†َุง ูِู‰ ุงู„ْุฌَุฒُูˆุฑِ ุนَุดْุฑَุฉٌ ูˆَุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉُ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ

 “Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan  seekor sapi untuk tujuh orang.
” 
(HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan)

3.    Pendapat Ketiga : kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh  orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.

Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.

Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan.

 Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 ) :

ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุดุชุฑูƒ ุณุจุนุฉ ููŠ ุจุฏู†ุฉ ุฃูˆ ุจู‚ุฑุฉ ู„ู„ุชุถุญูŠุฉ ุณูˆุงุก ูƒุงู†ูˆุง ูƒู„ู‡ู… ุฃู‡ู„ ุจูŠุช ูˆุงุญุฏ ุฃูˆ ู…ุชูุฑู‚ูŠู† ุฃูˆ ุจุนุถู‡ู… ูŠุฑูŠุฏ ุงู„ู„ุญู… ููŠุฌุฒุฆ ุนู† ุงู„ู…ุชู‚ุฑุจ ูˆุณูˆุงุก ูƒุงู† ุฃุถุญูŠุฉ ู…ู†ุฐูˆุฑุฉ ุฃูˆ ุชุทูˆุนุง

“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah. “

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa sapi maksimal untuk tujuh orang dan boleh kurang dari tujuh orang.

Apakah boleh lebih dari tujuh orang?  Sampai sekarang kami belum menemukan perkataan ulama yang membolehkannya. Maka, sebaiknya berqurban satu sapi hanya untuk tujuh orang saja atau kurang dari tujuh sebagai sikap kehati-hatian kita. 

 Wallahu A'lamu bisshowab
__________________________

Penanggung jawab: @ummi/ ุงู…ูŠ ุฏู†ุฏุงุฒู‡ูŠุฑุฉ

Perumus dan mujawwib:   @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd  @Ustad ุนุงุดู‚ ุงู„ุนู„ู…ุงุก,  @ustd Ishadi 
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/ู„ูุงู‚ุฏ ุงู„ุทู‡ูˆุฑูŠู†