Hukum Memainkan Alat Musik Gitar Dan Sebagainya
Assalamualaikum wr wb
DISKRIPSI MASALAH
Kita meyakini bahwa Islam membawa kebaikan untuk manusia. Tidaklah yang dilarang dalam Islam kecuali demi kemaslahatan manusia dan tidaklah yang dilarangnya kecuali karena merugikan manusia. Dan tentunya Al Khaliq, Yang Maha Pencipta, lebih mengetahui mana yang baik untuk kita dan mana yang buruk. Maka dengan tunduk kepada firman-Nya dan ajaran yang dibawa Rasul-Nya akan tercapai kemaslahatan yang sebesar-besarnya serta terhindar dari keburukan sejauh-jauhnya. Inilah modal dasar kita dalam membahas perkara yang kadung digandrungi banyak orang: musik.
Akan kita bahas dalil-dalil mengenai masalah ini dan bagaimana pemahaman para ulama mazhab Syafi’i terhadap masalah musik.
Di antara alat musik petik dan gesek atau alat musik yang berdawai adalah ûd (gitar kuno/lute berleher panjang), tanbûr (lute berleher pendek), kamanchah (fidlle tegak/biola), rubâb (rebab) dan lain-lain.
PERTANYAAN :
Dr @Ustad Jalalufin
Ana mau bertanya bagaimana Hukum Memainkan gitar ??
Haram atau bagaimana ?
_______________________________
📖 JAWABAN NO 1
Gitar menurut pendapat jumhur adalah alat musik yang diharamkan.
{الرفد الميمون في حكم الرقص وضرب الارغنون ص٥}
واما الاوتار ويدخل فيها العود والقانون والرباب والجنك والسنطير والكمنجة وغير ذالك والمعروف في مذهب الائمة ان الضرب بها وسماعها حرام.
_Adapun alat-alat musik yang menggunakan senar, termasuk didalamnya gitar (baik umum maupun gitar jafen), kecapi, rebab, harpa, kecapi, biola dan lainnya, menurut pendapat yang terkenal di kalangan para Imam Madzhab bahwasanya memainkan dan mendengarkannya adalah haram_
{موسوعة فقهية، ج ٣٥ ص ٣٣٨}
ﺿﺮﺏ اﻟﻤﻼﻫﻲ
ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻟﻀﺮﺏ ﺑﺂﻻﺕ اﻟﻠﻬﻮ ﺫﻭاﺕ اﻷﻭﺗﺎﺭ - ﻛﺎﻟﺮﺑﺎﺑﺔ ﻭاﻟﻌﻮﺩ ﻭاﻟﻘﺎﻧﻮﻥ - ﻭﺳﻤﺎﻋﻪ ﺣﺮاﻡ.
Jumhur Fuqoha' berpendapat bahwa memainkan alat musik yang memiliki senar seberti biola, gitar (baik biasa maupun gitar jafen), kecapi, maupun mendengarnya hukumnya haram_
ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ اﻟﻬﻴﺘﻤﻲ: اﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭاﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭاﻟﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺼﻨﺞ - ﺃﻱ ﺫﻱ اﻷﻭﺗﺎﺭ - ﻭاﻟﺮﺑﺎﺏ ﻭاﻟﺠﻨﻚ ﻭاﻟﻜﻤﻨﺠﺔ ﻭاﻟﺴﻨﻄﻴﺮ ﻭاﻟﺪﺭﻳﺞ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻵﻻﺕ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻠﻬﻮ ﻭاﻟﺴﻔﺎﻫﺔ ﻭاﻟﻔﺴﻮﻕ ﻫﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
Ibnu Hajar al Haitami mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki senar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para Ulama' di dalamnya_
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺮﻃﺒﻲ: ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺰاﻣﻴﺮ ﻭاﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭاﻟﻜﻮﺑﺔ ﻓﻼ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﺳﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﺃﺳﻤﻊ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻤﻦ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻭﺃﺋﻤﺔ اﻟﺨﻠﻒ ﻣﻦ ﻳﺒﻴﺢ ﺫﻟﻚ،
Imam Qurtubi berkata "Adapun berbagai macam seruling, berbagai macam gitar, dan kendang (ketipung), maka tidak ada ikhtilaf dalam didalam keharaman mendengarkannya, dan saya tidak mendengar seorangpun dari Ulama' yang qoulnya dianggap Mu'tabar baik dari kalangan salaf maupun kholaf yang memperbolehkan hal itu_
ﻭﻛﻴﻒ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﺷﻌﺎﺭ ﺃﻫﻞ اﻟﺨﻤﻮﺭ ﻭاﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﻣﻬﻴﺞ اﻟﺸﻬﻮاﺕ ﻭاﻟﻔﺴﺎﺩ ﻭاﻟﻤﺠﻮﻥ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺸﻚ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺗﻔﺴﻴﻖ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻭﺗﺄﺛﻴﻤﻪ
_Bagaimana tidak haram, Sedangkan hal itu merupakan kebiasaan (syi'ar) para pemabuk, dan orang-orang yang fasiq, serta membangkitkan syahwat dan kerusakan. Maka hal seperti itu tidak diragukan keharamannya, dan juga tidak diragukan kefasikan dan terkena dosanya orang yang melakukannya._
📝 PERTANYAAN:
2. Bagaimana hukumnya seseorang yang bekerja dengan alat musik gitar ?
📖 JAWABAN NO 2
Hukum seseorang bekerja dengan alat musik gitar adalah haram.
{موسوعة فقهية الكويتية ج ٣٨ ص ١٦٨}
الاكتساب بالمعازف ذهب الحنفية والشافعية الى ان الاكتساب بالمعازف لا يطيب ويمنع منه المكتسب وذالك اذا كان الغناء حرفته التي يكتسب بها المال ونصوا على ان التغني للهو او لجمع المال حرام بلا خلاف
Profesi dengan alat-alat musik
Golongan Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa profesi dengan alat-alat musik tidak baik, dan seseorang pekerja dicegah dari pekerjaan tersebut, hal ini jika orang tersebut merupakan penyanyi yang bekerja untuk menghasilkan uang.
Mereka berpendapat bahwa bernyanyi merupakan hal yang melalaikan, atau mencari uang dengan profesi tersebut adalah haram tanpa khilaf_
{فوائد الجنية جزء ٢ ص ٣٠٢}
قاعدة وهي ما يحرم فعله حرم طلبه كذ الناظم وهو عكس ما في الاشباه والنظائر اذ الذي فيها : ما حرم طلبه حرم فعله فحرمة الفعل مسببة عن حرمة الطلب لا العكس وذالك كالرشوة فعلها حرام وطلبها حرام بشرطه (ايضا كما ذكر عنهم)
Kaidah: Apapun yang haram dilakukan maka haram untuk dicari. Kaidah dalam nazhom ini berbeda dengan kaidah yang ada di dalam kitab Asybah Wa Nadzoir, justru kaidah yang ada adalah sebaliknya, yaitu: Setiap hal yang yang haram dicari, haram pula untuk dikerjakan. Dan dari keharaman "mengerjakan" ini menyebabkan haramnya "mencari"nya, bukan sebaliknya. Seperti kasus suap, mengerjakannya haram, mencarinya pun juga demikian.
📝 PERTANYAAN :
3. Apakah bayaran/gaji yang dihasilkan dengan memainkan gitar juga haram ?
📖 JAWABAN NO 3
Bayaran /gaji yang dihasilkan adalah haram.
{كفاية الاخيار، ج ١ ص ٣٩٠}
ﻭﺣﺪ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺈﺟﺎﺭﺓ ﻋﻘﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻣﻘﺼﻮﺩﺓ ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻗﺎﺑﻠﺔ ﻟﻠﺒﺪﻝ ﻭﺍﻟﺈﺑﺎﺣﺔ ﺑﻌﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ _ الى ان قال_ﻭﻗﻮﻟﻨﺎ ﻗﺎﺑﻠﺔ ﻟﻠﺒﺬﻝ ﻭﺍﻟﺈﺑﺎﺣﺔ ﻓﻴﻪ ﺍﺣﺘﺮﺍﺯ ﻋﻦ ﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭ ﺁﻟﺎﺕ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻭﺍﻟﺮﺑﺎﺏ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭﻫﺎ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺑﺬﻝ ﺍﻟﺄﺟﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺘﻬﺎ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﺄﺟﺮﺓ ﻟﺄﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻴﻞ ﺃﻛﻞ ﺃﻣﻮﺍﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﻭﻛﺬﺍ ﻟﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭ ﺍﻟﻤﻐﺎﻧ
Defininisi aqad ijarah adalah aqad pada manfaat yang disengaja lagi jelas, yang bisa didermakan dan yang boleh dengan pengganti yang jelas/diketahui_
_........... sampai pada ucapan.............._
bisa didermakan dan dibolehkan didalamnya, mengecualikan menyewa alat bermain seperti mandolin, seruling dan biola dan lainnya . Sesungguhnya menyewanya haram dan haram pula memberikan ongkos sebagai imbalannya. Dan haram mengambil ongko karena termasuk memakan harta manusia secra bathil.
______________________________
{الدرر السنية ج ١٥ ص ١٩٣}
ولا تصح، يعني- الإجارة- على منفعة محرمة، كالغناء، والزمر، وحمل الخمر، ولم يذكر فيه خلافا. وقال في المهذب: ولا يجوز على المنافع المحرمة، كالغناء، لأنه محرم، فلا يجوز أخذ العوض عنه، كالميتة والدم
Tidak sah aqad ijarah / menyewa manfaat yang diharamkan, seperti menyanyi, berseruling dan membawa khomer, dan dalam masalah ini tidak ada perbedaan Ulama''. Dalam kitab Al muhaddab disebutkan; "Tidak boleh menyewa terhadap semua manfaat yang diharamkan seperti menyanyi, karena nyanyian adalah haram dan tidak boleh mengambil ongkos seperti bangkai dan darah"
____________________________
{مغني المحتاج ج ٣ ص ٤٤٩}
وَلَا اسْتِئْجَارٌ لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ وَالرَّمْلِ، وَلَا لِخِتَانِ الصَّغِيرِ الَّذِي لَا يَحْتَمِلُ، وَلَا لِخِتَانِ الْكَبِيرِ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ وَالْبَرْدِ، وَلَا لِتَثْقِيبِ الْأُذُنِ وَلَوْ لِأُنْثَى وَلَا لِلزَّمْرِ وَالنِّيَاحَةِ وَحَمْلِ الْخَمْرِ غَيْرِ الْمُحْتَرَمَةِ لَا لِلْإِرَاقَةِ، وَلَا لِتَصْوِيرِ الْحَيَوَانَاتِ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ، وَجَعَلَ فِي التَّنْبِيهِ مِنْ الْمُحَرَّمَاتِ الْغِنَاءَ، وَفِيهِ كَلَامٌ ذَكَرْته فِي شَرْحِهِ، وَلَا يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ كَبَيْعِ الْمَيْتَةِ. أَمَّا الِاسْتِئْجَارُ عَلَى حَمْلِ الْخَمْرِ لِلْإِرَاقَةِ أَوْ حَمْلِ الْمُحْتَرَمَةِ فَجَائِزٌ كَنَقْلِ الْمَيْتَةِ إلَى الْمَزْبَلَةِ، وَكَمَا يَحْرُمُ أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى الْمُحَرَّمِ يَحْرُمُ إعْطَاؤُهَا إلَّا لِضَرُورَةٍ كَفَكِّ الْأَسِيرِ، وَإِعْطَاءِ الشَّاعِرِ لِئَلَّا يَهْجُوَهُ، وَالظَّالِمِ لِيَدْفَعَ ظُلْمَهُ، وَالْحَاكِمِ لِيَحْكُمَ بِالْحَقِّ، فَلَا يَحْرُمُ الْإِعْطَاءُ عَلَيْهَا،
Tidak sah menyewa orang untuk mengajari kitab Taurat, Injil, sihir, nujum dan mengkhitan anak kecil yang tidak sanggup menanggung sakit, mengkhitan anak yang sudah besar dalam kondisi sangat panas dan dingin, dan melubangi telinga (tindik) walaupun perempuan, dan untuk berseruling dan meratap , membawa khomer yang tidak mukhtarom tidak untuk dibuang, dan tidak sah untuk menggambar hewan-hewan dan segala jenis perkara yang diharamkan. Dan Pengarang kitab Tanbih menjadikan menyanyi termasuk perkara yang diharamkan, dan didalam kitab tersebut ada perkataan yang disebutkan penjelasannya. Dan tidak boleh menggambil ongkos dari semua tersebut diatas seperti jual bangkai. Sedangkan menyewa untuk membawa khomer untuk dibuang atau membawa khomer yang mukhtarom adalah boleh seperti memindah bangkai ke tempat pembuangan kotoran. Sebagaimana diharamkan mengambil ongkos terhadap pekerjaan yang diharamkan, maka haram pula memberinya kecuali keadaan terpaksa seperti ongkos melepas tawanan, memberi pengamen supaya tidak mengecam, memberi orang dholim untuk menolak kedholimannya, memberi hakim supaya memutuskan hukum dengan benar semua itu memberinya tidak haram.
Komentar
Posting Komentar