HUKUM DAGING KAMBING YG MENYUSU PADA ANJING
Assalamualaikum wr.wb. Diskiripsi masalah: Hukum memakan daging anjing diharamkan menurut syara. Karena anjing termasuk golongan As-Siba' (hewan buas)yg memiliki taring untuk memangsa korbannya,Nabi SAW bersabda: كل ذي ناب من السباع فأكله حرام Semua yg memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakan nya haram" Dan begitu juga jumhur ulama berpendapat bahwa anjing termasuk najis mughollazhoh (najis yg berat)selevel dengan babi.sebab,untuk mensucikan nya harus dengan air tujuh kali salah satunya dengan menggunakan air yg bercampur tanah. Penelitian modern menemukan bahwa anjing mengandung kuman yang sangat berbahaya.Kuman itu hanya bisa mati apabila dibasuh dengan air bercampur dengan tanah sebagaimana tuntunan dalam syariat Islam,Namun herannya bahkan kita tidak percaya,ketika tidak mendengar ketika penduduk kampung Aek nabara(nama samaran)mereka menyusukan anak kambing mereka kepada anjing anjing mereka. Pertanyaan: 1.Bagaimana hukum m