Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

HUKUM DAGING KAMBING YG MENYUSU PADA ANJING

Gambar
Assalamualaikum wr.wb. Diskiripsi masalah: Hukum memakan daging anjing diharamkan menurut syara. Karena anjing termasuk golongan As-Siba' (hewan buas)yg memiliki taring untuk memangsa korbannya,Nabi SAW bersabda:                             كل ذي ناب من السباع فأكله حرام Semua yg memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakan nya haram" Dan begitu juga jumhur ulama berpendapat bahwa anjing termasuk najis mughollazhoh (najis yg berat)selevel dengan babi.sebab,untuk mensucikan nya harus dengan air tujuh kali salah satunya dengan menggunakan air yg bercampur tanah. Penelitian modern menemukan bahwa anjing mengandung kuman yang sangat berbahaya.Kuman itu hanya bisa mati apabila dibasuh dengan air bercampur dengan tanah sebagaimana tuntunan dalam syariat Islam,Namun herannya bahkan kita tidak percaya,ketika tidak mendengar ketika penduduk kampung Aek nabara(nama samaran)mereka menyusukan anak kambing mereka kepada anjing anjing mereka. Pertanyaan: 1.Bagaimana hukum m

HUKUM PEREMPUAN JADI IMAM SHOLAT BAGI LAKI LAKI

Gambar
Assalamu Alaikum wr.wb. Diskripsi masalah: Disebuah desa terpencil berada disumatera utara yaitu desa amporik ketika mendirikan sholat jum'at dihadiri para laki laki,anak anak dan juga sebagian wanita menghadirinya,ketika setelah khutbah dibacakan maka muadzzin berdiri untuk mengumandangkan iqomah,maka cepat cepat si Ayu Lestari(nama samaran) maju kedepan dan mengimami para laki laki,dan si Ayu Lestari jadi imam dengan alasan karena Islam menjunjung tinggi derajat atau martabat wanita, Pertanyaan: 1.Sahkah wanita menjadi imam sholat jum'at dan sholat lain nya? 2.Adakah ulama yg membolehkan wanita jadi imam untuk laki laki? Jawaban: 1.Tidak sah karena sepakat ulama syarat sahnya imam mesti laki laki bagi perempuan.                     المجموع شرح المهذب ج ٤ ص ١٥٢📙  وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ. وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَا

HUKUM POSISI MAKMUM SEJAJAR DENGAN IMAM

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi masalah:  Banyak yg dapat diambil dalam sholat berjama'ah,selain keistemewaan berupa pahala yg berlipat,berjamaah juga dapat mempererat tali ukhuwah islamiyah,Tua,Muda,Pejabat atau Rakyat,Kaya atau pun Miskin,semua berkumpul menjadi satu hanya karena sebuah alasan yaitu berjamaah.karena sholat berjamaah lebih utama dari pada sholat sendirian dengan selisi pahala 27 derejat.Namun untuk mendapatkan pahala atau pun fadhilah jama'ah harus mengikuti kode etik yg diterapkan oleh para ulama kita,Salah satu kasus yg terjadi pada Kang Fuad(nama samaran) beliau ketika hendak sholat ashar,dia melihat Kang Nasir (nama samaran) lagi sholat,langsung beliau menghampirinya dan berdiri disamping kang nashir dengan posisi sejajar dan kang fuad berjamah dengan kang nashir. Pertanyaan: 1.bagaimanakah hukum sholat berjamaah jika makmum sejajar dengan imam sebagaimana yg dipraktekkan kang fuad? 2.bolehkan dan sahkah jika posisi makmum lebih didepan dari p

HUKUM POLIGAMI DALAM ISLAM

Gambar
Assalamu'alakum wr.wb. Diskripsi maslah Di zaman moderen ini yg serba kecukupan Banyak orang ingin melakukan poligami Apakah berpoligami itu mubah di dalan Islam ataukah sunnah? Ada yg mengatakan hukum polagami itu bisa berubah rubah hukum nya, Naah mohon penjelasan nya kenapa polagami hukum nya bisa berubah rubah Dmhon dgn refrensinya. Jawaban: Wa'alaikumu salam warohmatullohi wa barakatuh Pada dasarnya hukum poligami adalah mubah, sebagaimana Firman Allah dalam surat An-Nisa', ayat 3 :  وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat ber

MASUK SORGA,APAKAH DENGAN AMAL ATAU KARENA RAHMAT ALLAH

Gambar
Assalamu Alaikum wr.wb Diskiripsi maslah Terkadang kita bigung,ketika kita membaca sebuah hadist dan trus kita membaca kalamulloh,seolah olah kita melihat ada pertentangan diantara keduanya,contoh kecil masalah seseorang masuk sorga.Sebagian kalangan menilai, bahwa manusia masuk surga karena amal shalih yang diusahakannya. Hal ini diperkuat oleh firman-Nya: وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ.الزخرف ٧٢ Namun, ada pihak yang mengatakan bahwa manusia dimasukkan ke dalam surga adalah karena rahmat Allah Ta’ala semata, bukan karena amalnya. Mereka berdalil dengan beberapa hadits berikut: Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: لَنْ يُنَجِّيَ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللَّهُ بِرَحْمَةٍ Pertanyaannya : 1.Bagaimana kita menyikapi masalah seperti ini,manakah yg membuat manusia masuk sorga apakah dengan sebab

HUKUM MEMAKAI IKAT PINGGANG BAGI ORANG YG SEDANG IHROM

Gambar
Assalamu Alaikum wr.wb. Diskiripsi masalah: Memakai pakaian yg berjahit adalah salah satu hal yg harus dijauhi bagi setiap muhrim,Namun ada sebagian jamaah haji,saat ihrom masih mengenakan ikat pinggang yg terkadang terbuat dari bahan bahan yg berjahit. Pertanyaan:   Apakah hukumnya memakai ikat pinggang bagi orang yg sedang ihrom? Jawaban: Menurut sebagian ulama mutaakhirin membolehkan memakai ikat pinggang saat  ihrom.  *شرح الياقوت النفيس ص ٣٣٩ دار المنهاج📙 اما لبس الساعة في اليد فقد اجازه بعض المتأخرين قياسا علي الخاتم والهميان او الحزام فاذا اجازوا الخاتم وهو محيط فالساعة اولى للحاجة اليها وبعضهم لم يجزها وله عمل نطاق على وسطه من غير ان يعقده  *موسوعة المسائل الفقهية ص ٨٨٢📙 واما المسألة الثانية:وهي وضع الحزام على وسطه فانه لا بأس به ولا حرج فيه وقوله مع انه مخيط هذا القول مبني على فهم خاطئ من بعد العامة حيث ظن معنى قول العلماء:يحرم على المحرم لبس المخيط ان المراد به ماكان فيه خياطة وليس كذلك بل المراد بلبس المخيط ما كان مخيطا على قدر العضو وليس على هيئة المعتاد كالقم

HUKUM JUAL BELINYA ANAK KECIL

Gambar
Assalamu Alaikum wr.wb Diskripsi masalah:  Dalam hidup bermasyarakat transaksi jual beli merupakan hal yg sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari hari.Oleh sebab itu,segala hal yg berkaitan dengan transaksi telah diatur dan dirumuskan oleh para ulama fiqih,bersamaan dengan itu perkembangan zaman semakin pesat,sedikit banyak mempengaruhi kecerdasan anak anak.Mereka sudah bisa beli jajan sendiri,terlebih lebih anak yg masih duduk dibangku SD,mereka tidak mau berangkat sekolah jika tidak mendapatkan uang jajan dari orang tuanya. Pertanyaan : 1.Bagaimana fiqih menyikapi transaksi dari anak kecil,apakah sah transaksi jual beli yg dilakukan anak kecil? Jawaban : Hukum jual beli anak kecil d tafsil •jika belum mumayyiz sepakat ulama mengatakan tidak sah •jika umurnya sudah memasuki mumayyiz maka terjadi khilaf. madzhab maliki,hanafi,hanbali menganggap boleh dan sah dalam hal yg telah di izinkan oleh walinya. madzhab syafii dan satu riwayat dalam madzhab hanbali menga

HUKUM PUASA DI BULAN RAJAB

Gambar
Assalamu'alaikum wr.wb Diskripsi masalah d kalangan kita ni kan para ulama selalu berbeda2 pendapat dlm segala hal jadi sya mau tanya masalah puasa rajab sama puasa sya'ban di mana ada yg mengatakan jika puasa rajab jika pul 30 hri ada yg mengatakan makruh. dan ada juga yg mengatakan tidak. dan begitu pun pada puasa d bulan sya'ban setlah mlm nispu sya'ban itu ada yg melarang puasa Klo TDK dsertai puasa sebelumnya ada juga berpndapat tidak haram samapai tgl 30 sya'ban jika kita puasa juga ada yg mengatakan makruh mendekati haram ada yg mengatakan tidak makruh dan ada yg bilang boleh puasa selama di bulan rajab sya'ban ramadhan 3 bulan pul asal tidak ada kemaslahatan pada diri kita. Jadi gimana menurut para asatidz wal asaatidzah dan semuanya yg ada disini mohon pencerahannya dri semuanya trimakasih. Jawaban: wa alaikumus salam,mengenai puasa rajab penuh satu bulan terjadi khilaf: sebagian ulama mengatakan makruh اتحاف السادة المتقين ج ٤ ص٢٥٧📙 وكره بعض الصحابة)

HUKUM MENGULANGI SHOLAT KARENA BEDA WILAYAH

Gambar
Deskiripsi masalah Sizeid adalah orang aceh dan dia merantau kepapua kemudian menetap disana,disaat lebaran dia hendak mudik,sebelum berangkat dia terlebih dahulu sholat maghrib kemudian berangkat dengan naik pesawat,ketika sampai di aceh matahari belum terbenam menunjukkan maghrib belum tiba waktunya. Pertanyaan: 1.Apakah sizeid mengulangi sholatnya karena sampai di aceh belum masuk waktu maghrib? Jawaban: wajib Zaed mengulangi sholat maghrib nya. Referensi: البجيرامي على الخطيب ج ٢ ص ٢١ قال ح ل:ولو غربت الشمس فى بلد فصلي بها المغرب ثم سافر الي بلد اخر فوجد الشمس لم تغرب فيه وجب عليه اعادة المغرب كما افتي به والد شيخنا. 2.Dalam ibaroh diatas disebutkan lafadz بلد,apakah yg dimaksud dengan بلد tersebut? Jawaban: dalam istilah fiqih ada yg disebut dengan isthilah المصر (al mishr), ada yang disebut البلد (al balad), dan ada yang disebut al Qaryah (القرية),perbedaan nya ialah: a. Mishr, adalah wilayah yang di dalamnya ada hakim (pengadilan/KUA), aparat kepolisian, dan pasar. b. al Balad a