HUKUM MENGULANGI SHOLAT KARENA BEDA WILAYAH
Deskiripsi masalah
Sizeid adalah orang aceh dan dia merantau kepapua kemudian menetap disana,disaat lebaran dia hendak mudik,sebelum berangkat dia terlebih dahulu sholat maghrib kemudian berangkat dengan naik pesawat,ketika sampai di aceh matahari belum terbenam menunjukkan maghrib belum tiba waktunya.
Pertanyaan:
1.Apakah sizeid mengulangi sholatnya karena sampai di aceh belum masuk waktu maghrib?
Jawaban:
wajib Zaed mengulangi sholat maghrib nya.
Referensi:
البجيرامي على الخطيب ج ٢ ص ٢١
قال ح ل:ولو غربت الشمس فى بلد فصلي بها المغرب ثم سافر الي بلد اخر فوجد الشمس لم تغرب فيه وجب عليه اعادة المغرب كما افتي به والد شيخنا.
2.Dalam ibaroh diatas disebutkan lafadz بلد,apakah yg dimaksud dengan بلد tersebut?
Jawaban:
dalam istilah fiqih ada yg disebut dengan isthilah المصر (al mishr), ada yang disebut البلد (al balad), dan ada yang disebut al Qaryah (القرية),perbedaan nya ialah:
a. Mishr, adalah wilayah yang di dalamnya ada hakim (pengadilan/KUA), aparat kepolisian, dan pasar.
b. al Balad adalah yang tidak ada sebagian ketiga hal di atas
c. Al Qaryah adalah yang tidak ada ketiga-tiganya.
حاشية البجيرمي على المنهج ج ١ ص ٣٥٠
أن المصر ما كان فيها حاكم شرعي وشرطي وسوق والبلد ما خلت عن بعض ذلك والقرية ما خلت عن الجميع.
Penerapannya di negeri kita dilihat saja ke tiga faktor ini, yaitu:
a. Adanya hakim syar'i (bisa kota atau kecamatan)
b. Adanya aparat (kota atau kecamatan)
c. Adanya pasar (bisa kota, kecamatan, bahkan desa).
KESIMPULAN:Jika lengkap mishr namanya, bila sebagian saja balad namanya, bila ke tiganya tidak ada qaryah namanya (bisa jadi desa, dusun, kampung, RT/RW, perumahan dan sebagainya).
Wallahu A'lamu..
Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib: @Ustad عاشق العلماء, @ustd Ishadi dan Tim Admin yg lain.
Masya Alloh,,
BalasHapus👍👍
Makasih semoga istiqomah
Hapus