HUKUM POLIGAMI DALAM ISLAM
Assalamu'alakum wr.wb.
Diskripsi maslah
Di zaman moderen ini yg serba kecukupan Banyak orang ingin melakukan poligami
Apakah berpoligami itu mubah di dalan Islam ataukah sunnah?
Ada yg mengatakan hukum polagami itu bisa berubah rubah hukum nya,
Naah mohon penjelasan nya kenapa polagami hukum nya bisa berubah rubah
Dmhon dgn refrensinya.
Jawaban:
Wa'alaikumu salam warohmatullohi wa barakatuh
Pada dasarnya hukum poligami adalah mubah, sebagaimana Firman Allah dalam surat An-Nisa', ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Namun, meskipun pada dasarnya mubah, poligami itu hukumnya bisa berubah menjadi sunnah, atau makruh, atau bahkan bisa juga menjadi haram. Hal ini tentu berdasarkan pada kriteria seseorang yang akan melakukan poligami tersebut.
POLIGAMI SUNNAH
Poligami itu hukumnya sunnah, jikalau seorang suami benar-benar membutuhkan istri yang lain dengan alasan, misalnya sang istri sakit sakitan, atau istrinya mandul, padahal lelaki itu ingin punya anak serta ia mampu untuk berbuat adil kepada istri istrinya. Maka dalam kondisi seperti itu, poligaminya sunnah.
POLIGAMI MAKRUH
Poligami itu bisa jadi makruh, jikalau tujuan poligaminya tidak ada hajat alasan yang kuat, tetapi hanya sekedar untuk meraih kenikmatan, bersenang-senang, serta masih diragukan tentang adil dan tidaknya terhadap istri-istrinya.
Maka dalam kondisi seperti ini poligaminya makruh.
POLIGAMI HARAM
Poligami itu bahkan bisa jadi haram, apabila seorang suami tersebut lebih terpaku pada perasangka dirinya bahwa sesungguhnya suami tersebut tidak bisa berbuat adil ketika mempunyai istri lebih dari satu, ada kalanya karena dia miskin, misalnya saja pendapatan usaha tidak memadai, atau karena secara psikologis ia adalah orang yang lemah, dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan ke mudaratan pada dirinya dan yang lain. Maka dalam kondisi seperti ini, poligaminya haram, berdasarkan sebuah hadits Rasulullah SAW : "Kemudaratan tidak bisa hilang dengan mudarat yang lain".
Refrensi:
📙Al-fiqh al-Manhaj 'Alaa Madzhab al-Imaam asy-Syaafi'iy, jilid : 4, halaman : 35.
ﺣﻜﻢ ﺗﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ : ﺗﻌﺪﺩ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﻣﺒﺎﺡ ﻓﻲ ﺃﺻﻠﻪ، ﻗﺎﻝ
ﺗﻌﺎﻟﻰ} : ﻭﺇﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻘﺴﻄﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺘﺎﻣﻰ ﻓﺎﻧﻜﺤﻮﺍ ﻣﺎ ﻃﺎﺏ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺜﻨﻰ ﻭﺛﻼﺙ ﻭﺭﺑﺎﻉ
ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺍﻵﻳﺔ : ﺇﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺇﺫﺍ ﻧﻜﺤﺘﻢ ﺍﻟﻴﺘﻴﻤﺎﺕ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻲ ﻣﻌﺎﻣﻠﺘﻬﻦ، ﻓﻘﺪ ﺃﺑﻴﺢ ﻟﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﻨﻜﺤﻮﺍ ﻏﻴﺮﻫﻦ، ﻣﺜﻨﻰ ﻭﺛﻼﺙ ﻭﺭﺑﺎﻉ . ﻭﻟﻜﻦ ﻗﺪ ﻳﻄﺮﺃ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﻣﺎ ﻳﺠﻌﻠﻪ ﻣﻨﺪﻭﺑﺎ، ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ، ﺃﻭﻣﺤﺮﻣﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﺗﺒﻌﺎ ﻻﻋﺘﺒﺎﺭﺍﺕ ﻭﺃﺣﻮﺍﻝ ﺗﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺸﺨﺺ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﻳﺪ ﺗﻌﺪﺩ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ :
.
ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﺤﺎﺟﺔ ﻟﺰﻭﺟﺔ ﺃﺧﺮﻯ: ﻛﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺗﻌﻔﻪ ﺯﻭﺟﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ، ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻣﺮﻳﻀﺔ، ﺃﻭ ﻋﻘﻴﻤﺎ، ﻭﻫﻮ ﻳﺮﻏﺐ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ، ﻭﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ، ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﻣﻨﺪﻭﺑﺎ، ﻷﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ، ﻭﻗﺪ ﺗﺰﻭﺝ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ.
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﺍﻟﺘﻨﻌﻢ
ﻭﺍﻟﺘﺮﻓﻴﻪ، ﻭﺷﻚ ﻓﻲ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﺯﻭﺟﺎﺗﻪ،
ﻓﺈﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ، ﻷﻧﻪ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ، ﻭﻷﻧﻪ ﺭﺑﻤﺎ ﻟﺤﻖ ﺑﺴﺒﺒﻪ ﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻨﻬﻦ
ﻭﺇﺫﺍ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ، ﺃﻭ ﺗﺄﻛﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﺇﻥ ﺗﺰﻭﺝ
ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺃﻥ ﻳﻌﺪﻝ ﺑﻴﻨﻬﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻔﻘﺮﻩ، ﺃﻭ ﻟﻀﻌﻔﻪ، ﺃﻭ
ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻮﺛﻮﻕ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻴﻞ ﻭﺍﻟﺤﻴﻒ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﺤﻴﻨﺋﺬ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ، ﻷﻥ ﻓﻴﻪ ﺇﺿﺮﺍﺭﺍ ﺑﻐﻴﺮﻩ، ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ : "ﻻ ﺿﺮﺭ ﻭﻻ ﺿﺮﺍﺭ ."
Wallahu 'alamu bish showab.
Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib: @Ustadz M . Hasyiem @Ustad عاشق العلماء, @ustd Ishadi dan Tim Admin yg lainnya.
Masya Alloh, semoga istiqomah de ustad, ya,, dan semoga menjadi amal jariyah yg terus mengalir
BalasHapus