Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Hukum Melakukan Aktivitas Di Tempat/Kawasan Milik Orang lain

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨~Rochman💤⁩  Asslamualaikum.. Izin brtnya..saya masih bingung masalah ghosob.. Misal saya punya rumah peresis dengan batas tanah dan di sebelahnya ada tanah milik orng lain yang agak luas.. Pertanyaan : 1: Apakah ketika saya menggunakan tanah itu tanpa izin  termasuk ghosob misal buat masak ketika ada hajatan..dan bagaimana hukum masakan itu ? 2: Apakah ketika kita yakin bahwa pasti pemliknya ridho jika di gunakan demikian..itu sdh cukup alasan untuk menghalalkan..? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Wa a'laikum salam  Pengertian Ghashab I'anatu ath-Tholibin, jilid : 3 / 136 الغصب استيلاء حق غير ولو منفعة كاقامة من قعد بمسجد او سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وان لم ينقله وازعاجه عن داره وان لم يدخلوها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده Perampasan hak milik orang lain sekalipun  untuk kemanfaatan, seperti menduduki tempat duduk orang lain di dalam mesjid atau pasar, yang bukan haknya, seperti menduduki amparan orang lain walaupun ia...

Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨alif ahmad AZ⁩  Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki Diskripsi Masalah Sebagai umat Islam, sudah seyogianya bila meniru tindak-tanduk Nabi Muhammad SAW yang sebagai panutan dalam beragama, termasuk dalam hal menata rambut. Sedangkan bagi yang kontra, mereka berargumen bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki rambut panjang karena memang kebiasaan atau salah satu adat orang laki-laki Arab adalah berambut panjang. Dan itu bukan merupakan sunnah rasul yang dianjurkan bagi seluruh umatnya yang laki-laki. Pertanyaan : 1.Bagaimana Hukum Memanjangkan Rambut bagi laki lagi menurut Islam ? 2,  Dan Bagaimana hukum mewarnai     Rambut bagi laki laki ? Para Asatid TJFA, mohon penjelasan nya dan Dalil nya ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖   Jawaban : Jawaban no 1 Hukumnya Di Tafshil: Bahwasanya hukum memanjangkan rambut bagi laki laki  sebagian ulama berpendapat   *hukumnya sunnah*, karena Rasulullah Saw pernah melakukan hal itu. Namu...

Hukum Memberontak Kepada Pemerintah Yang Dzolim

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨Iwan⁩  Afwan izin bertanya.. - Apakah jihad itu esensi nya dilakukan dengan tindakan Dan Aksi..? Gimana jika ada orang yg menentang penguasa negara yg menyimpang namun ia tiada kekuatan untuk menyadarkan pemerintah tsb melainkan hanya dengan do'a selemah2nya Iman yg ia bs lakukan. Nah apakah Dari do'a org tsb termasuk jihad kah terhadap penguasa negara tsb? - APA hukum nya kita membeberkn keburukan system pemerintahan Dari penguasa negara tsb kepada org bnyak yg agar orang2 menyadari Dan tidak mengikuti kebijakan pemerintah tsb. Yang mana jauh Dari kesejahteraan rakyat. Nah disini apakah termasuk *Ghibah* kah walaupun yg kita cerita kan itu  adalah kebenaran yg sebenar2nya ?? Jawaban :  Tidak boleh membangkang / memberontak pada pemerintah walaupun pemerintah tersebut JAAIRON/DZHOLIM selagi pemerintah tersebut tidak memerintah pada sesuatu yang ma'shiat : التشريع الجنائى الإسلامى الجزء الثانى ص: 675-682 662 – يشترط لوجود...

Hukum Mengqodhok Sholat Secara Berjemaah

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail @Ukhyna Rina Deskripsi masalah Bagi umat muslim wajib melaksanakan shalat yang lima waktu . Namun terkadang ada orang yang sakit parah hingga ia tak bisa melaksanakan shalat yang lima waktu tersebut. Dalam hal ini maka ia harus menqodho' shalatnya jika ia sudah sembuh dari sakitnya Pertanyaan : Bolehkah Shalat Qodho' Berjamaah ? Ustadzah    mohon pencerahan nya dan mohon kalau ada ibaroh sertakan Terimakasih Jawaban : dalam kitab Musnad Al-Imam Al-Syafi’i berikut; والرابع: أن الفوائت تؤدي بجماعة مثل الحواضر سواء بسواء وأن ذلك مستحب وهو مذهب الشافعية Masalah keempat adalah bahwa shalat yang tertinggal (qadha’) boleh dilaksanakan secara berjemaah persis seperti shalat tepat waktu (ada’) tanpa ada perbedaan. Bahkan hal itu dianjurkan menurut ulama Syafiiyah. قال ابن قدامة في المغني: ويستحب قضاء الفوائت في جماعة فإن النبي صلى الله عليه وسلم يوم الخندق فاته أربع صلوات فقضاهن في جماعة وحديث أبي قتادة وغيره، حين قام رسول الله صلى الله ع...

Hukum Mengoshor/Menjama' Sholat Bagi Orang Yg Sakit

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨Intan Nur Aini⁩ Deskripsi masalah : Ada seseorang sedang sakit parah sebut saja udin hingga membuat si udin tak bisa untuk melaksanakan shalat Pertanyaan : السَّلامُ عَلَيْكُم ورَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاتُهُ Mau tanya ustadz. Adakah di antara ulama’ yg membolehkan qashar Sholat karna sakit? Jawaban : Tidak boleh qoshor akan tetapi kalau menjamak shalat itu yang boleh bagi yang sakit parah. Referensi: التقريرات السديدة قسم الإبادة ص ٣٢٢ ط دار العلوم. الجمع في المرض : لا يجوز الجمع للمريض تقديما و تأخيرا على المعتمد في المذهب , و اختاره الإمام النووي و غيره جوازه كالقاضي حسين و ابن سريج و الروياني و الماوردي و الدارمي و المتولي. ضابط المرض المبيح للجمع : أن تلحقه مشقة شديدة إذا صلى كل صلاة في وقتها , و قال بعضهم : يجوز إذا كان المرض يبيح الجلوس في الصلاة. [ Jamak solat ketika sakit ] Tidak boleh menjamak sholat bagi orang yang sakit baik itu jamak taqdim atau takhir berdasarkan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab syafi’i. Akan tetapi imam...

Hukum Status Harta Peninggalan Suami

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Soal antrian : Sail: Alfaqistmy  Pertanyaan : السّلام عليكم ورحمةاللّٰه وبركاته Saya mau tanya, Apakah harta yg di tinggalkan mayit itu semua nya di sebut harta tirkah. Misalkan begini, ada yg mati mayit laki2 terus dia meninggalkan harta misalkan 100 juta dan itu semua sisa pengurusan jenazah dan hak adami dan hak alloh yg lain nya. Nah, yg jadi pertanya'an, Apakan yg 100 juta itu yg di bagi waris, apakah hanya yg 50 juta saja mengingat harta 100 itu dari hasil berdua selama ia berumah tangga dg istri yg di tinggalkan nya.? Mohon penjelasan nya terima kasih ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ JAWABAN :  وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته  Nilai harta sepeninggalan mayit yang telah di tunaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan mayit seperti utang piutang dan sebagainya, menurut pandangan ulama fuqaha dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 159, apabila tidak ada garis pembeda atau tidak ada kesepakatan untuk memilah-milah, maka jalan terakhir adalah di...

Hukum Talaq Bainunah Sughro & Bainunah Kubro

Gambar
HUKUM TALAQ BAINUNAH SUGHRO&BAINUNAH KUBRO ( _Tholak Ba'in Sughra&Ba'in Kubro_ )  DISKRIPSI MASALAH : Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian  dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj'i, talak ba'in sughra (kecil) dan talak ba'in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sbb: Dan Pembahasan kali ini,Dng Pertanyaan Dr ustdzah @⁨Ustdzah Adiba⁩  Pertanyaan: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Guru2 yang saya ta'dzimi ! Apakah perbedaan antara bainunah sughra dengan bainunah kubra.  Mohon penjelasan ,dan mohon kasih contoh dan sertakan ibaroh nya Wa Jazakumulloh   Jawaban : Apa perbedaan antara Talak Bain  sughro dan Bain Kubro? Talak bain sughro dan talak bain kubro mempunyai sisi hukum yang berbeda.  TALAK BAIN SUGHRO: Talak bain sughro terjadi dalam beberapa kondisi sebagai berikut: 1. Talak terjadi sebelum adanya hubungan intim (dukhul, jimak) antara suami istri. Perempuan yang dicerai sebe...

Hukum Status Wali Nikah Yang Tidak Sempurna Aqalnya

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Soal antrian Sail : Diskripsi masalah:  Wali ini memiliki kedudukan penting dalam pernikahan. Bahkan, sah atau tidaknya satu pernikahan bisa bergantung pada wali atau yang menikahkan karena pernikahan tanpa wali adalah tidak sah atau batal. Ada dua macam wali yang digolongkan dalam dua garis besar, pertama wali nasab. Wali nasab sendiri adalah wali yang berhubungan darah (keluarga/kerabat). Lalu, ada istilah wali hakim yang berarti laki-laki yang diberi kuasa atau hak untuk menikahkan dalam keadaan dan sebab tertentu. Untuk syarat menjadi wali pernikahan adalah pastinya laki-laki, muslim, cukup umur atau dewasa menurut Islam, berakal, fasik, dan memiliki hak untuk menikahkan. Bila Anda tak memiliki wali nasab, maka Anda bisa menggunakan wali hakim dengan syarat wali nasab keluar dari Islam, gila dan sebab lainnya. Pertanyaan :  Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu Afwan izin bertanya - bolehkah seorang ayah yg menjadi wali ni...

Hukum Status Kulit Hewan Qurban

Gambar
📖 HUKUM KULIT HEWAN QURBAN* 📖 *✍️ DISKRIPSI MASALAH✍️* Hari raya Idul Adha atau Idul qurban segera tiba.,Tahun ini ,umat Islam akan memperingati perayaan besar Idul adha 2020. Hal yang masih diperdebatkan saat penyembelihan hewan kurban di kalangan masyarakat tentang pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban. Perdebatan itu, di antaranya soal  pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi. Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging, lalu diapakan kulit hewan kurban itu? Lalu muncul Pertanyaan, * PERTANYAAN Nya??* Dr Ustadzah Adiba Assalamu’alaikum Ummi wa asatid Afwan mau Tanya lagi Gimana hukum qurban… Kalau kulit hewan qurban dijual kemudian hasilnya dibelikan kambing untuk qurban lg bagaimana? Mohon penjelasan dan ibaroh nya Wa jazakumulloh  *JAWABAN NYA :*  *Mujawwed 1,* @⁨Ustadz ABDUL Hadi⁩ Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu’ Syarh al-...

Hukum Wanita Haid Terputus-Putus/Tidak Teratur

Gambar
📖 HUKUM DARAH HAID Setelah SUCI📖  ✍️ DISKRIPSI MASALAH✍️ Firman Allah tentang dasar hukum haid: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah satu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum bersuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Albaqoroh 222)   PERTANYAAN NYA Dr Delifaalffi Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.  Ummi dan para  kiai Mohon maaf banget Begini ummi dan para kyai yg ana hormati TJF&A. Jika seorang perempuan haidhnya sudah 10 hari selesai, setelah suci dapat 2 hari keluar lagi darah kotor, tapi warnanya keruh kuning kecoklatan (seperti tanah liat), apakah itu dihukumi darah haidh? Istihadhoh? atau darah apa ya? Mohon penjelasannya. Saya menunggu jawabannya. Terimakasih. <>   Jawaban ...

Hukum Orang Pendoasa Dan Orang Sombong Di Mata Allah

Gambar
📖 HUKUM  ORANG PENDOSA DAN ORANG SOMBONG📖 DISKRIPSI MASALAH Dalam kitab Al-hikam dikisahkan, terdapat seorang laki-laki dari kaum Bani Israil yang dijuluki Khali', yakni orang yang gemar berbuat maksiat dan dosa besar. Suatu ketika ia bertemu dengan Abid (ahli ibadah) yang di atas kepalanya selalu terdapat payung mika menaunginya.  Kemudian si Khali' bergumam, "aku adalah pendosa yang selalu berbuat maksiat, aku akan duduk bersanding dengannya, siapa tau dengan demikian aku mendapat rahmat Allah".  Lalu si Khali' duduk menyandingi Abid. Tak disangka, si Abid tidak nyaman berdekatan dengan Khali' dan meninggalkannya dengan sikap penuh keangkuhan. Lalu Allah mewahyukan kepada Nabi dari Bani Israil dengan firmannya  "perintahkan kepada Abid' dan Khali' untuk sama-sama memperbanyak amal, Aku benar-benar telah mengampuni dosa Khali' dan menghapus semua amal ibadah Abid. Tanpa disadari, kita sering pongah dengan keberhasilan sebuah iba...

Hukum Bolehkah Berqurban Dengan Satu Sapi Untuk 10 Orang

Gambar
📖 HUKUM QURBAN 1 EKOR SAPI UNTUK 10 ORANG, ,BOLEHKAH??📖  DISKRIPSI MASALAH ✍️  Umat Islam, dalam melaksanakan kurban Idul Adha, diberikan pilihan di antara tiga jenis hewan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Di antara ketentuan yang berlaku dalam jenis binatang kurban tersebut adalah, satu ekor unta dan sapi boleh digunakan secara kolektif untuk kurban tujuh orang. Sementara satu ekor kambing hanya dapat dipakai untuk kurban satu orang. Di Indonesia, yang lazim dibuat kurban adalah sapi dan kambing.,   Pertanyaan : Dr Ustdzah Adiba Assalamualaikum wr wb Guru guru yg di Rahmati Alloh Ada  Teman Jamma ana tanya tentang qurban  bolehkah 1 ekor sapi untuk 10 orang? mohon jawabanya. Beserta ibaroh nya Wa jazakimulloh   Jawaban :  Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang? 1.    Pendapat Pertama: See...