Hukum tidak bertegur sapa dgn teman melebihi tiga hari

Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi masalah :
Dalam pergaulan terkadang manusia ada yang berselisih karena tak sejalan dan terkadang saling membelakangi hingga tidak bertegur sapa satu dengan yang lainnya karena amarah atau kebencian yang tak kunjung reda.

Pertanyaan :

السلام عليكم

Izin bertanya udstad/ustadzah. ..

Hukum marah (tidak menyapa) melebihi dari 3 hari ?

Mohon pencerahannya ustad/ustadzah 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :

Wa 'Alaikumus Salam

Dalam hadits sahih riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Nabi ﷺ bersabda:

لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، فمن هجر فوق ثلاث فمات دخل النار

Tidak boleh bagi seorang muslim tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang melakukan itu lebih dari tiga hari kemudian mati maka ia masuk neraka.


Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan maksud hadits di atas demikian:

يحرم الهجر بين المسلمين أكثر من ثلاث ليال بالنص وتباح في الثلاث بالمفهوم، وإنما عفي عنه في ذلك؛ لأن الآدمي مجبول على الغضب، وسوء الخلق، فسومح بذلك القدر ليرجع ويزول ذلك العارض

Haram tidak bertegur sapa antara sesama muslim lebih dari tiga hari berdasarkan nash (teks) hadits dan boleh apabila kurang dari itu. Mengapa dimaafkan kalau kurang dari tiga hari karena manusia cenderung pemarah dan berperangai buruk maka dimaafkan dalam waktu tersebut supaya kembali dan hilang rasa permusuhan.

📚[Syarah Muslim. Juz. 16/ Hal. 117]

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

شرح قامع الطغيان : ٢٦- ٢٧📙

(واعلم) أن هجر المسلم المسلم أكثر من ثلاثة أيام مهما غضب عليه حرام ان واجهه ولم يكلمه حتی بالسلام الا لعذر شرعی ككون المهجور نحو فاسق أو مبتدع فلا يحرم وان كان هجره لا يفيده ترك الفسق نعم لو علم أن هجره يحمله علی زيادة الفسق امتنع أما لو لم يواجهه فلا حرمة وان مكث سنين كما قاله المدابغی قال النبی ﷺ لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام فمن هجره فوق ثلاث فمات دخل النار


(Syarh Qami'u ath-Thughyan : 26-27)

KETAHUILAH !

Sesungguhnya seorang Muslim mengabaikan seorang Muslim lainnya selama lebih dari tiga hari manakala ia sedang marah padanya, maka dilarang (diharamkan) — kalaulah ia berhadapan dengan dia dan bahkan tidak berbicara dengannya dengan damai, kecuali karena alasan yang sah secara syar'i seperti diabaikannya karena kefasikannya, atau karena ia adalah pelaku bid'ah, maka dalam kondisi itu tidak dilarang (diharamkan) sekalipun dengan memperlakukan pengabaian itu tidak ada dampak postif perubahan fasiknya, begitulah. 

Namun, kalaulah diketahui dengan mengabaikan dia dapat menimbulkan bertambah kefasikannya, maka tidak diperbolehkan.

Adapaun jika mengabaikan dia dengan tidak berhadapan (bertatap muka), maka tidak dilarang (tidak diharamkan) sekalipun diabaikan bertahun-tahun sebagaimana yang telah dipaparkan oleh al-Mudabighiy.

Sabda Nabi SAW,
"Tidak di halalkan bagai orang  Muslim mengabaikan sudaranya selama tiga hari, barang siapa yang mengabaikannya diatas tiga hari lalu ia mati, maka nerakalah baginya".

Wallahu A'lamu bisshowab..


Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة

Perumus dan mujawwib:   @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd  @Ustad عاشق العلماء,  @ustd Ishadi 
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين