Hukum mengucapkan Romadhon Telah Pergi

TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH

Sail @Rxkeros

Assalamualaikum 

Deskrifsi masalah

Sering ana dengar klo datang bulan ramadhon di t4 ana mengucapkan telah datang ramadhon N waktu ramadhon berakhir mengucapkan ramadhon telah pergi

Pertanyaan :

Gmna hukum mngucapkan sperti itu guru ?

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :

Wa 'Alaikumus Salam

Hukum mengucapkan tanpa menyebut bulan (شهر) sebelumnya khilafiyah

*a.* Makruh Hukumnya Mengucapkan:

 "Ramadhan telah tiba" atau "Ramadhan telah pergi", 

karena terdapat sebuah hadits yang artinya:
"Rasulullah ﷺ bersabda: "janganlah kalian ucapkan Ramadhan telah tiba."
Ramadhan adalah satu nama dari nama²nya Allah, maka dalam hal ini, disaat mengucapkannya mesti menggunakan lafadz الشهر (bulan) contonnya: "Bulan ramadhan telah tiba."

Boleh tidak menyebutkan lafadz الشهر (bulan) tetapi menyebutkan lafadz lain yang dalalahnya juga bisa dipahami kepada الشهر seperti mengatakan:
صُمْتُ رَمَضَانَ
Aku berpuasa ramadhan


📚[al-Hawy al-Kabir. Juz. 3/ Hal. 396]:

فَصْلٌ:
قَالَ أَصْحَابُنَا: يُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ: جَاءَ رَمَضَانُ وَذَهَبَ رَمَضَانُ لِمَا رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ أَنَّهُ قَالَ "لَا تَقُولُوا جَاءَ رَمَضَانُ فَإِنَّ رَمَضَانَ اسمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَكِنْ قُولُوا شَهْرَ رَمَضَانَ "فَإِنْ لَمْ يَذْكُرِ الشَّهْرَ وَلَكِنْ ذَكَرَ مَعَهُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ الشَّهْرَ جَازَ كَقَوْلِهِ: صُمْتُ رَمَضَانَ فَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ أَنَّهُ قَالَ: "مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ" وَكَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ يُسَمَّى فِي الْجَاهِلِيَّةِ نَائِقٌ فَسُمِّيَ فِي الْإِسْلَامِ رَمَضَانَ مَأْخُوذٌ مِنَ الرَّمْضَاءِ، وَهُوَ شِدَّةُ الْحَرِّ لِأَنَّهُ حِينَ فُرِضَ وَافَقَ شِدَّةَ الْحَرِّ وَقَدْ رَوَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ  قَالَ: "إِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَانُ لِأَنَّهُ
يَرْمِضُ الذُّنُوبَ" أَيْ: يَحْرِقُهَا وَيَذْهَبُ بِهَا.

~>ashab imam malik:tidak boleh mengatakan ramadhan bersendirian(tanpa disandarkan kepada kalimat lain) karena mereka menyangka ramadhan adalah salah satu nama nama allah,karena itulah tidak boleh dipakaikan kepada selain allah tanpa dikaitkan kepada yang lain.

~>aksaru ashabina,imam ibnu baqilani:jika ada qorinah yang menunjukkan kepada bulan maka tidak makruh,jika tidak ada qorinah maka hukumnya makruh,contooh :

رمضان افضل الاشهر،قمنا رمضان،صمنا رمضان.

Dan dimakruhkan mengatakan:

جاء رمضان،حضر رمضان،دخل رمضان.

*b.*~>Menurut imam Bukhori dan para Muhaqqiqin:Tidak makruh mengatakan romadhon dengan ada qorinah atau tidak ada qorinah,dan inilah pendapat yang tepat.

Referensi:

صحيح مسلم بشرح النووي ج ٨ ص ١٦٤ دار الكتب العلمية
___________________________________


Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة

Perumus dan mujawwib:   @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd  @Ustad عاشق العلماء,  @ustd Ishadi 
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين