Hukum meninggalkan sholat jumaat Tampa Udzur
Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi masalah
Bermacam macam ibadah wajib yang mesti dilaksanakan oleh umat islam dan beragam pula syarat dan rukunya.
Dalam shalat yang lima waktu seperti Isha subuh duhur ashar dan magrib itu harus dilaksanakan setiap hari namun pada hari jum'at kaum muslim diharuskan shalat jum'at .
Pertanyaan :
Assalamu a'laikum
Mohon maaf ijin nanya ustadz dan ustadzah
Bagaimana hukumnya bagi orang laki mukallaf mustautin yang tidak ada sebab dia meninggalkan shalat jum'at tapi dia langsung shalat dhuhur ?
Dan klo meninggalnya sampe 3 kali itu bagaimana hukumnya ?
Mohon pencerahannya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,”
(HR At-Thabarani)
Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,”
(HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.”
(Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين) أراد النفاق العملي قال في فتح القدير : صرح أصحابنا بأن الجمعة فرض آكد من الظهر وبإكفار جاحدها.
Artinya, “(Siapa saja yang meninggalkan tiga Jumat tanpa udzur, maka ia akan dicatat sebagai kalangan orang-orang munafik) munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, (bukan keyakinan). Penulis Fathul Qadir menyebutkan, sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa shalat jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari sembahyang dhuhur. Mereka juga menyatakan bahwa orang yang mengingkari kewajibannya menjadi kafir,”
(Lihat Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, halaman 33).
Wallahu A'lamu bisshowab.
Komentar
Posting Komentar