Hukum mendengarkan musik
Deskripsi masalah:
Berbagai macam seni musik yang bisa menghibur orang seperti musik keroncong, musik pop, musik dangdut dsb. Banyak orang yang terhibur oleh musik tersebut hingga sering kita jumpai diperjalanan ada orang yang memakai hanspree menutupi kupingnya untuk mendengarkan musik. Malahan saking senang menikmati musik tersebut kadang dia terlena dan terbuai oleh alunan musik yang didengarkannya.
Pertanyaan :
ustazd wal ustzah mau bertanya mf nih apa hukumnya mendengarkan musik ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
و عليكم السلام
Alat musik itu diharamkan karena di dalamnya bisa menghalangi dzikir pada ALLAH,,lalai pada shalat,dan bisa memisahkan taqwa dan cenderung pada hawa nafsu dan terlena atas kemaksiatan.
ومنها ألة اللهو المحرمة كاالطبنور والرباب والمزمار وجميع المزامير والشباة من جملتها، وإنما حرمت هذه الأشياء لما فيها من الصد عن ذكر الله وعن الصلاة ومفارقة التقوى والميل إلى الهوى والانغماس في المعاصي
.
📚(Ittihaf as-sadatil muttaqin. Juz. 6/ Hal. 501)
_______________________________
ولا يستثنى من هذه إلا الملاهي والأوتار والمزامير التي ورد الشرع بالمنع منها لا لذاتها. إهـ.وقد ذكر المصنف أن القياس الحل لولا ورود الأخبار وكونها صارت شعار أهل الشرب.
📚(Ihya 'ulumiddin. Juz. 3/ Hal.269)
_____________________________
قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه
Berkata Al-'Izzuddin Ibn 'Abdis Salam : "Adapun kecapi dan alat2 yg menggunakan dawai (tali senar) seperti hal@ rebab dan qanun maka menurut qaul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkan@ hukum@ haram, sedang menurut qaul ashah termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam ahli ijtihad berpendapat diperbolehkan@ memainkan dan mendengarkan alat musik ini.
☆Tentang alasan kenapa di haramkan mendengarkan musik ialah:
وإنما حرمت هذه الأشياء لما فيها من الصد عن ذكر الله وعن الصلاة ومفارقة التقوى والميل إلى الهوى والانغماس في المعاصي.
Alat musik itu diharamkan karena di dalam@ bisa menghalangi dzikir pada Allah, lalai pada shalat,dan bisa memisah taqwa dan cenderung pada hawa nafsu dan terlena atas kemaksiatan.
📚(Al-Fiqhul islami wa adillatuh. Juz. 9 / Hal.117)
Wallahu A'lamu bisshowab..
Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib: @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd @Ustad عاشق العلماء, @ustd Ishadi
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.
Komentar
Posting Komentar