Hukum sholat menggunakan Masker
Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi masalah :
Akhir akhir ini tukang jahit lagi kebanjiran rezeki dapat orderan lmasker berlusin lusin setiap harinya dari pihak pengelola toko dan pengecer semenjak merebaknya wabah.
Dan sering kita jumpai ketika keluar rumah hampir setiap ketemu orang memakai masker mulai dari pengendara sepeda motor, supir, pedagang konsumen bahkan ketika shalatpun banyak yang pake masker.
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum
Ustad dan ustadzah
Mau bertanya
Bolehkah shalat dengan memakai masker?
Mengingat sekarang lagi ada wabah atau musim debu dan asap. Mohon penjelasannya.
Beserta reperensinya
Makasih
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Sholat dengan menggunakan masker dalam fiqh di istilahkan dengan 'talattsum'. yaitu sebuah tindakan menutup mulut baik menggunakan tangan, masker atau lainnya. Tindakan ‘menutupi mulut’ (talattsum) di saat sholat menurut ulama Syafi'iyyah hukumnya MAKRUH namun sholatnya tetap SAH.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzzab menegaskan:
المجموع شرح المهذب - (ج 3 / ص 179)
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده علي فمه في الصلاة الا إذا تثاءب فان السنة وضع اليد علي فيه ففى صحيح مسلم عن أبي سعيد ان النبي صلي الله عليه وسلم قال " إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده علي فيه فان الشيطان يدخل " والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة والله أعلم
Makruh hukumnya bagi orang laki-laki yang sedang sholat melakukan tallattsum, yakni menutup mulut menggunakan tangan atau lainnya. Makruh hukumnya meletakkan tangan di mulut disaat sholat kecuali ia menguap, maka sunnah hukumnya meletakkan tangan di mulut, karna [jika tidak] syetan akan masuk. Wanita dan orang yang memiliki kelamin ganda dalam hal ini memiliki hukum yang sama dengan laki-laki. Kemakruhan ini berstatus tanzih (tidak menyebabkan dosa) dan tidak pula menghlangi keabsahan sholat.
*(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, III:179)*
_Imam Qolyubiy (III, 37)_ menjelaskan, kemakruhan menutupi mulut di saat sholat diatas berdasarkan hadits riwayat Abu Huroiroh
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rosululloh SAW. melarang seorang laki-laki menutupi mulutnya di saat sholat.
(HR. Abu Dawud dan di shohihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ada kaidah yang ditetapkan oleh para ulama dalam ushul Fiqh yaitu makruh menjadi mubah
الكراهة تندفع مع وجود الحاجة
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini.
Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.
(Dinukil dari al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432).
Bagi mereka yang sedang dilanda musibah seperti sekarang ini maka shalat dengan menggunakan masker, hukumnya mubah.
Wallahu A'lamu bisshowab..
Komentar
Posting Komentar