Hukum menjawab talaq dari orang Lain.
Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi maslah :
Dalam berumah tangga kadang terjadi percerayan contoh umar berumah tangga degan shofiah , satu masa keddua"nya bertengkar hingga terjadi talaq 1 , terus ketika umar menjumpai sdr/ temannya dia bagi tau pada mereka kalau istrinya dicerai atau di tanya sama mereka: umar katanya istri kamu betul udah di talaq tah?? , umar jawab iya.
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Apakah kata" talaq dari umar yg bercerita/yg menjawab soalan tadi di hitung talaq?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
Memberi kabar talak dengan akurat
bila memungkin keakuratan kabar talak dalam artian suami memberi kabar bahwa ia mentalak isterinya pada orang lain bahwa di masa yg telah lewat ia mntalak istri nya, maka pernyataan tersebut tidak jatuh pada talak yg kedua karna murni mengabarkan.
الأخبار بالطلاق صحيح، واذا أمكن تصحيح هذا الأخبار بجعله اخبارا عن طلاق سابق يكون أخبارا محصا ولا يقع به طلاق، وأن لم يمكن تصحيحه اخبارا يكون انشاء للطلاق فى الحال ويقع به طلاق من تاريخ الاقرار ما لم يسنده إلى زمن ماض فان أسنده الى زمن ماض كان الطلاق
Dan juga dlam Hal tersebut berdasarkan qa’idah fiqhiyyah:
ﺍﻟﺴُّﺆَﺍﻝُ ﻣُﻌَﺎﺩٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏِ
(Pertanyaan itu terulang dalam jawaban) maksudnya apabila terdapat sebuah jawaban dengan menggunakan kalimat yang singkat seperti “Ya” atau “Tidak” atau selainnya setelah sebuah pertanyaan yang terperinci, maka di dalam jawaban tersebut akan memuat apa yang terdapat dalam pertanyaan, karena sandaran dari jawaban itu berdasarkan pertanyaannya, oleh karenanya apa yang terdapat di dalam pertanyaan itu ada di dalam jawabannya meskipun tidak terulang.
Oleh sebab itulah dikalangan Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat ketika dikaitkan dengan bab Thalaq dalam kasus ungkapan seseorang yang bermaksud meminta dari orang yang memberikan jawaban agar ia menciptakan atau melahirkan perceraian, seperti ungkapan
ﺃَﻃَﻠَّﻘْﺖَ ﺯَﻭْﺟَﺘَﻚَ؟
(Apakah engkau telah mentalak istrimu?), lalu dijawab:
ﻧَﻌَﻢْ ! (Ya)
Maka menurut mayoritas dan sebagai Qaul Ashah jawaban tersebut dianggap sebagai pernyataan yang jelas untuk menceraikan (sharih), karena dengan mempertimbangkan qa’idah di atas jawaban tersebut sebagaimana ungkapan:
“Ya, saya sudah menceraikannya!”.
Sedangkan menurut pendapat kedua dianggap sebagai kinayah hingga membutuhkan niat agar dampaknya sesuai dengan yang diinginkan, karena kalimat “Ya” bukanlah bagian atau tidak dianggap sebagai kalimat yang sharih sebagai pernyataan cerai meskipun kalimat tersebut merupakan jawaban.
ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ ﺹ 142-141 ﺍﻟﻤﻜﺘﺒﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ📙
[ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓُ ﺍﻟﺴَّﺎﺑِﻌَﺔَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ : ﺍﻟﺴُّﺆَﺍﻝُ ﻣُﻌَﺎﺩٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏِ ]
ﻓَﻠَﻮْ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻪِ ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﺨْﺒَﺎﺭِ : ﺃَﻃَﻠَّﻘْﺖ ﺯَﻭْﺟَﺘَﻚَ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻧَﻌَﻢْ ﻛَﺎﻥَ ﺇﻗْﺮَﺍﺭًﺍ ﺑِﻪِ، ﻳُﺆَﺍﺧَﺬُ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻈَّﺎﻫِﺮِ . ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺎﺫِﺑًﺎ . ﻭَﻟَﻮْ ﻗِﻴﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻪِ ﺍﻟْﺘِﻤَﺎﺱِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺸَﺎﺀِ، ﻓَﺎﻗْﺘَﺼَﺮَ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻟِﻪِ : ﻧَﻌَﻢْ، ﻓَﻘَﻮْﻟَﺎﻥِ : ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ : ﺃَﻧَّﻪُ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻟَﺎ ﻳَﻘَﻊُ ﺇﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺔِ . ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﺄَﺻَﺢُّ ﺻَﺮِﻳﺢٌ ; ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﺴُّﺆَﺍﻝَ ﻣُﻌَﺎﺩٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺏِ، ﻓَﻜَﺄَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻃَﻠَّﻘْﺘﻬَﺎ ﻭَﺣِﻴﻨَﺌِﺬٍ : ﻟَﺎ ﻳَﻘْﺪَﺡُ ﻛَﻮْﻧُﻪُ ﺻَﺮِﻳﺤًﺎ ﻓِﻲ ﺣَﺼْﺮِﻫِﻢْ ﺃَﻟْﻔَﺎﻅَ ﺍﻟﺼَّﺮِﻳﺢ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕِ، ﻭَﺍﻟْﻔِﺮَﺍﻕِ، ﻭَﺍﻟﺴَّﺮَﺍﺡِ . ﺇﻫـ
Wallahu A'lamu bisshowab..
Penanggung jawab: @ummi/ امي دندازهيرة
Perumus dan mujawwib: @Ust khosiyanto spdi @ust Aby Abd Hady @Ustadz M . Hasyiem Ritonga spd @Ustad عاشق العلماء, @ustd Ishadi
@Ustadzah Al Maidatul Mutiara Annisa
dan Tim Admin yg lainnya.
Komentar
Posting Komentar