Hukum ngobrol/Bicara Dlam Sholat
Assalamualaikum wr wb.
Diskripsi masalah:
Perilaku manusia beraneka ragam sifatnya ada yang suka bergurau ada yang pendiam dan ada juga yang suka iseng dsb
Contoh pada saat shalat saja sering melihat anak anak klo lagi shalat sambil ngobrol, senda gurau, ketawa, teriak dsb.
Pertanyaan :
Assalamualaikum
Ustadz /ustzah๐ maaf ustadz /ustzah saya mau tanya,jika sengaja mengucap "aaaaaa" dalam shalat dengan sengaja dan bukan bagian dari shalat, apakah Shalat nya sah??
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Para ahli fiqih Syafi’iyyah merumuskan bahwa standar pembicaraan yang dapat membatalkan shalat adalah terucapnya satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan.
Contoh satu huruf yang memahamkan adalah “Qi” yang berarti “Jagalah”. Standar tersebut juga berlaku dalam persoalan serdawa. Secara umum, serdawa bisa membatalkan shalat bila sampai memperlihatkan satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan.
Bila tidak memperlihatkan huruf yang betul-betul jelas, semisal hanya suara-suara samar yang tidak jelas makhrajnya, maka tidak membatalkan secara mutlak, baik sedikit atau banyak, sengaja atau tidak sengaja. Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan:
ู ุณุงุจุนูุง (ุชุฑู ูุทู) ุนู
ุฏุง ุจุบูุฑ ูุฑุขู ูุฐูุฑ ูุฏุนุงุก ุนูู ู
ุง ุณูุฃุชู (ูุชุจุทู ุจุญุฑููู) ุฃููู
ุง ุฃู ูุง ููู
ูุนู (ููู ูู ูุญู ุชูุญูุญ) ูุถุญู ูุจูุงุก ูุฃููู ูููุฎ ูุณุนุงู ูุนุทุงุณ ููู ุฃุนู
ู
ู
ุง ุนุจุฑ ุจู (ูุจุญุฑู ู
ููู
) ูู ู
ู ุงูููุงูุฉ ูุฅู ุฃุฎุทุฃ ุจุญุฐู ูุงุก ุงูุณูุช (ุฃู) ุญุฑู (ู
ู
ุฏูุฏ) ูุฃู ุงูู
ุฏุฉ ุฃูู ุฃู ูุงู ุฃู ูุงุก
Artinya, “Yang ketujuh adalah meninggalkan ucapan secara sengaja dengan selain al-Qur’an, zikir, doa sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan. Maka shalat batal dengan terucapnya dua huruf, baik memahamkan atau tidak, seperti kata ‘Qum’ (berdirilah) dan ‘‘An’. Ketentuan batal tersebut juga berlaku dalam persoalan semisal berdehem seperti tertawa, menangis, merintih, meniup, batuk dan bersin. Redaksi ini lebih umum dari pada redaksi yang disampaikan kitab asal (Minhaj al-Thalibin). Dan batal dengan mengucapkan satu huruf yang memahamkan seperti kata ‘Qi’ (jagalah), meski terdapat kesalahan dengan membuang ha’ saktah. Demikian pula batal dengan satu huruf yang dibaca panjang, karena huruf mad adalah alif, wawu atau ya,’”
(Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I, halaan 243).
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan:
ูุงูุธุงูุฑ ุฃู ุงูู
ุฑุงุฏ ุธูุฑ ุจูู ู
ุฑุฉ ู
ู ุงูุชูุญูุญ ููุญูู ุญุฑูุงู ูุฃูุซุฑ ูุฃู ุงูุตูุช ุงูุบูู ูุง ุนุจุฑุฉ ุจู ูู
ุง ุตุฑุญ ุจุฐูู ููู ููุงู
ู ููู ููู ูุงูุญู
ุงุฑ ุฃู ุตูู ูุงููุฑุณ ุฃู ุญุงูู ุดูุฆุง ู
ู ุงูุทููุฑ ููู
ูุธูุฑ ู
ู ุฐูู ุญุฑู ู
ููู
ุฃู ุญุฑูุงู ูู
ุชุจุทู ุตูุงุชู ูุฅูุง ุจุทูุช ุญ ู
Artinya, “Pendapat yang unggul bahwa dari berdehem dan semisalnya memperlihatkan dua huruf atau lebih. Karena suara yang tidak dikenal tidak dianggap sebagaimana dijelaskan oleh sang pengarang. Dan dalam statemennya, bila mushalli bersuara seperti suara keledai atau meringkik seperti suara kuda atau menceritakan satu dari beberapa suara burung dan tidak memperlihatkan satu huruf yang memahamkan, atau dua huruf, maka tidak batal shalatnya. Bila tidak demikian, maka batal,”
(Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘ala Syarhi Manhajit Thullab, juz I, halaman 245)
ุงูู
ุฌู
ูุน ุดุฑุญ ุงูู
ูุฐุจ ุฌ : ูค ุต:ูง
( ูุฃู
ุง ุฃุญูุงู
ุงููุตู ) ููุงู ุฃุตุญุงุจูุง - ุฑุญู
ูู
ุงููู - : ููู
ุชููู
ูู ุงูุตูุงุฉ ุญุงูุงู ( ุฅุญุฏุงูู
ุง ) : ุฃู ูููู ุบูุฑ ู
ุนุฐูุฑ ูููุธุฑ ุฅู ูุทู ุจุญุฑู ูุงุญุฏ ูู
ุชุจุทู ุตูุงุชู ; ูุฃูู ููุณ ุจููุงู
ุฅูุง ุฃู ูููู ุงูุญุฑู ู
ููู
ุง ููููู : ู ุฃู ، ุด ุฃู ุน ุจูุณุฑูู ูุฅูู ุชุจุทู ุตูุงุชู ุจูุง ุฎูุงู ; ูุฃูู ูุทู ุจู
ููู
ูุฃุดุจู ุงูุญุฑูู ، ูุฅู ูุทู ุจุญุฑููู ุจุทูุช ุจูุง ุฎูุงู ، ุณูุงุก ุฃููู
ุฃู
ูุง ; ูุฃู ุงูููุงู
ููุน ุนูู ุงูููู
ูุบูุฑู .
Berbicara dalam sholat ada dua bagian
1. berbicara tampa udzur, ketika bicara satu huruf sholat tidak batal karna bukan kalam kecuali walau satu huruf dapat di pahami sepeti Qhi atau Shi atau Ai dengan di baca kasroh hal tersebut membatalkan sholat tampa ada perbedaan karna bicaranya dapat di fahami serupa juga dengan huruf-huruf.
2. Apabila bicara dua huruf maka batal sholat nya tampa ada khilaf baik di mengerti atau tidak, karna kalam bisa di pahami dan lain nya.
Wallahu A'lamu bisshowab..
Komentar
Posting Komentar