Hukum menggunakan hasil kotak amal masjid

Assalamualaikum wr wb.
Deskripsi masalah :
Pengurus masjid atau DKM  sering kali menerima uang sumbangan baik dari kalangan pedagang, petani, pejabat dsb.

Hasil uang dari sumbangan tersebut banyak recehnya ditukar oleh pedagang yang membutuhkan receh buat kembalian. 

Setelah uang sumbangan  itu terkumpul banyak pihak DKM khawatir hilang dan akhirnya uang tersebut disimpan di bank

Pertanyaan :

Assalamualaikum.

1. Bagaimana hukumnya menggunakan hasil kotak amal masjid  ?

2. Bagaimana hukumnya menaruh uang masjid di Bank dengan alasan mengamankan uang masjid ?


Tlg jelaskan dengan detail
Terima kasih

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 Jawaban:

Wa'alaikumusalam warohmatulloh wa barakatuh


1. Boleh boleh aja

Hal ini seperti yang difatwakan Ibnu Shobbagh yang dinukil dari kitab "I'anatuth Tholibiin".

وافتى ابن الصباغ بأنه الاستقلال بذلك من غير الحاكم (قوله الاستقلال بذلك) أي بأخذ الأقل من نفقة أو أجرة مثله

Kesimpulannya, uang kas hasil kotak amal masjid dan uang dari pemasukan lain yang diberikan untuk masjid adalah bukan benda waqaf. Statusnya adalah sodaqah (amal jariyah). Alasannya, pertama, ia bukan barang yang kekal seperti tanah, kedua, tidak ada shighat waqaf (ijab-qobul) pada saat uang itu diberikan untuk masjid.

Dengan statusnya yang bukan benda waqaf ini, maka uang kas masjid dapat digunakan untuk segala hal yang berkaitan demi kemaslahatan masjid untuk memakmurkan rumah Allah tersebut. Uang kas masjid yang statusnya sedekah ini dapat dan boleh dipakai untuk, misalnya, membayar listrik, air, pembelian lampu dan segala kebutuhan masjid, termasuk untuk bisyarah para khatib, bilal, muadzin, petugas kebersihan, keamanan, guru/kiai/da'i di masjid, dan sebagainya.


2.Hukum menyimpan uang di bank hukumnya di perbolehkan namun bunga dari bank termasuk harta riba untuk itu jangan diambil.

Referensi:

 فتاوي معاصرة للشيخ وهبة الزحيلي ص ٩٩ دار الفكر
هل يجوز إيداع الأموال للضرورة أو الحاجة فى بنوك ربوية ثم أخذ فوائدها والتصدق بها؟إيداع الأموال فى البنوك الربوية للضرورة أو الحاجة جائز مع الكراهة بسبب عدم تواقر الأمان فى المنازل فى اغلب البلاد ووجود مخاطر من تكديس الأموال فى البيوت لتعرضها للسرقة
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Wallahu A'lamu bisshowab..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua

Hukum Baju Yang Transparan Bagi Perempuan

HUKUM SHOLAT LIHURMATIL WAKTI/لفاقد الطهورين