Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Hukum berdebat Atw mujadalah dalam islam

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi maslah : Dalam Kitab Taklimul Muta'allim Hal 13 Karangan Syeh Azzurnuji Disitu Tercantum:  Belajarlah Ilmu Yang Bermanfaat Yaitu Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawof dan Indikator Ilmu Bermanfaat Adalah Dengan Bertambah Ilmu bertambah Takut Kepada Allah Swt. Jangan Belajar Ilmu Jadal ( Ilmu Tehnik Berdebat )  karena Berdebat Menyia2kan umur bahkan Terjadi Permusuhan dan Perpecahan Sesama Islam. Pertanyaan : Nah Apakah Tanyangan2 Di Media Elektronik, Cetak dan Medsos Yang Dipertonton Perdebatan Para Tokoh atau Para Yang Telanjur ditokohkan masuk Dalam Kategori Jadal Yang Dilarang Islam ? Mohon penjelasannya Guru kami yg ada digrub tanya jawab fiqih dan aqidah ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Boleh berdebat bila bertujuan mencari kebenaran dan tidak menimbulkan permusuhan atau saling menjatuhkan. 📙 Al Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah : جَدَلٌ - التَّعْرِيفُ: ١ - الْجَدَل لُغَةً: مُقَابَلَةُ الْحُجَّةِ بِالْحُجَّةِ، وَالْمُجَادَلَةُ: الْمُنَاظَرَةُ و...

HUKUM MENCABUT UBAN

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi maslah: Pada umumnya, uban pada rambut dan jenggot menghinggapi seseorang yang sudah berusia lanjut. Namun, pada saat ini banyak dijumpai seseorang yang masih berusia muda sudah beruban. Tak mengherankan bila hal tersebut membuat dirinya gelisah sehingga ia berinisiatif untuk menyemir atau mencabutnya.  Pertanyaan : Izin bertanya kepada guru2 disini🙏 Sebagaimana yg kita ketahui bahwa uban itu tidak boleh di cabut, lalu bagaimana jika uban itu muncul di usia dini maupun kemunculan uban terjadi karena faktor internal maupun eksternal apakah boleh mencabutnya atau kah tetap tidak boleh  ?  Syukron Jazakumullahu khoiron katsiir🙏😊 ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Dalam Islam, mencabut uban baik pada rambut maupun jenggot termasuk perkara yang dimakruhkan. Ulama dari kalangan mazhab Syafii, seperti Imam Ghazali dan al-Baghawi, mengatakan bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh. Refrensi:  يَكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ لِحَدِيثِ عَمْرِو ب...

Hukum sholat Jumaat kurang dari 40

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Deskripsi masalah : Dalam islam ada aturan ketika melakukan ibadah seperti syarat dan rukun. Syarat dan rukun sangat dianjurkan bila seseorang hendak melakukan ibadah seperti dalam hal melaksanakan ibadah shalat jum'at Pertanyaan :  Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.. Ustdz afwan mau tanya lg boleh kahh..??  Bgmna hukumnya melaksanakn sholat jum'at seandainya laki2 akil baligh dan muqimnya kurang dr 40 org ??  Afwan ustdz nanya mulu 🙏🏻 ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban :  Dalam kasus di atas menurut imam Al Bulqiniy harus shalat zhuhur, akan tetapi kalau shalat jum'at karena taqlid pada imam yang memperboleh kurang dari 40 orang jga boleh dan lebih baik lagi bla shalat jum'at kemudian disertai dengan shalat zhuhur. Bahkan menurut sebagian Ulama, takutlah meninggalkan shalat jum'at walawpun kurang dari 40 orang karena shalat jum'at bagian dari rahmat Allah dan pelebur dosa dalam seminggu. :             ...

Alqur'an terjemahan apakah termasuk tafsir

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Deskripsi masalah : Tafsir Al Qur-an yang banyak muncul  belakangan ini, seperti terbitan Jiddah / terbitan timur tengah lainnya sangat beragam bentuknya. Ada yang penulisannya disendirikan diluar garis, ada pula yang dibawah dari tulisan Al Qur-an nya. Cara penulisannya pun berbeda-beda, ada yang tidak diulangi ayatnya, ada pula yang diulangi ayatnya baru kemudian ditafsiri. Pertanyaan : Assalamu a'laikum  Ustadz dan ustadzah Saya pengen bertanya nih a.       Apakah yang dijadikan standar hitungan sebuah tafsir yang sehingga dapat dikatakan lebih banyak tafsirnya atau lebih banyak Al Qur-annya ?. b.      Apakah ayat yang diulangi tersebut juga dihitung sebagai Al- Qur-an yang dapat mempengaruhi banyaknya ayat ?. c.       Jika bentuk tafsirnya sangat kecil sekali, sehingga yang nampak hanya Al Qur-annya, apakah sama statusnya ?. d.      Aapakah terjemah yang ditulis dengan ...

Hukum menjual barang dari perusahaan

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi masalah : Karena perkembangan produksi dan perusahaan yang begitu pesat ,maka pemasarannyapun lebih sulit. Sehingga untuk memperbanyak pelanggan, banyak sekali cara yang ditempuh diantarannya perusahaan tersebut menitipkan barang-barang ditoko untuk dijualkan, dan perusahaan memberi tarip penjualan sedangkan toko atau pelangan bebas untuk memberi  tarip penjualan. Pertanyaa : Assalamu a'laikum  Asatidz wa asatidzah yang dimuliakan ALLAH saya mau bertanya 1. Dinamakan transaksi apakah system tersebut ? 2. Apakah wajib dizakati keuntungan yang diperoleh pihak toko ? Mohon penjelasan berikut reperensi Makasih sebelum nya ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban :  Wa'alaikumusalam warohmatulloh wa barakatuh  1. Dalam hal ini ada penafshilan A, Bila masalah keuntungan tidak disebut dalam akad , maka termasuk wakalah shohihah.  B. Bila masalah keuntunagan di sebut dalam akad, maka termasuk WAKALAH FASIDAH (Perwakilan yang tidak sah/rusak) Refe...

Kaya dan miskin bukan ukuran muliya dan hinanya seseorang

Gambar
⁩  Assalamualaikum wr wb. Diskripsi masalah: Dalam perjalanan panjang sejarah kehidupan manusia, Allah telah mencipatakan dua tipe mausia yaitu:kaya dan miskin, Jika kita disodori dua pilihan ini, jujur ​​saja, akan banyak diatara kita yang mengambil pilihan yg pertama,Karena, naluri kita lebih siap untuk menikmati kekayaan dari pada kemiskinan.Namun banyak di antara kita yang berselisih mengenai kemuliaan sebuah golongan. Termasuk perihal orang kaya dan miskin. Pertanyaan : Lebih utama mana antara kaya dan miskin sebutkan alasannya yang detail dan di sertai dalil-dalilnya.? Jawaban: 1.Hukum nya ditafshil: ➡️ Jika bandingan orang miskin yg sabar dengan orang kaya yg sombong maka orang miskin yg sabar lebih utama dari pada orang kaya yg sombong. ➡️ Jika bandingan nya orang miskin yg tidak sabar dengan orang kaya yg bersyukur maka orang kaya yg bersyukur lebih utama dari pada orang miskin yg tidak sabar. ➡️ Jika bandingan nya orang miskin yg sabar dengan orang kaya yg ber...

hukum talaq dengan Ucapan kinayah

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Deskripsi Masalah  ALLAH mencipptakan manusia berpasang pasangan ada laki dan perempua dimana keduanya mempunyai rasa cinta, dari keterpaduan dua cinta timbullah pihak laki" untuk meminang dan menikahinya. Akan tetapi ketika saat berumah tangga kadang perselisihan, beda pendapat dan rasa cemburu itu yang menghiasi sehingga jadi  pertengkaran dan membuat rumah tangga yang dibina bersama berujung dengan perpisahan. Pertanyaan : Assalamualaikum pk ustad, maaf saya mau tanya, Bagaimana jika seorang suami klw bertengkar sering mengatakan talak dan malah sudah mengatakannya pda orang tua istri untuk mengembalikannya, bagaimana hukumnya dlm ikatan pernikahan apakah masih sah jadi suami istri atau tidak, terima kasih ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Wa 'Alaikumus Salam Suami mengucapkan talaq kepad istrinya, jika ia menggunakan lafadz talaq seperti yang disebutkan dalam pertanyaan maka jatuhlah talaq karena lafadz yang ia ucapakan ialah lafadz sharih, adapun su...

Hukum meninggalkan sholat jumaat karna wabah penyakit

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi masalah  Akhir-akhir ini di beberapa negara  khususnya di Indonesia marak dengan berita covid 19 baik televisi, radio, koran dan medsos tiap hari memperbincangkan virus tersebut hingga ada kebijakan bagi siswa sekolah untuk tidak masuk sekolah. Dan shaf dalam shalat berjamaahpun diatur untuk menghindari menularnya virus bahkan sebagian daerah untuk sementara untuk tidak shalat jum'at dengan catatan diganti dengan shalat dhuhur Pertanyaan : Bolehkah meninggalkan sholat jumaat dgn Alasan diskiripsi yg d Atas.?? Jawaban :  يتغير حسب المصلحة له زمانًا ومكانًا وحالا Hukum bisa berubah karena mengikuti mashlahat waktu, tempat dan kondisi.  Ulama Al-Azhar mesir merekomendasikan sebuah fatwa terkait wabah virus carona yang melanda dunia saat ini  Isi fatwa tersebut Apabila di suatu daerah sudah mewabah dan melanda suatu penyakit (virus Carona) Maka Boleh bagi umat islam tidak melaksanakan sholat jemaah dan sholat jumat di ma...

PENGERTIAN HADIST SHOHEH

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi masalah : Seringkali kita mendengar para da'i, kiai, habaib, ustadz dsb pada saat berceramah menyampaikan suatu keterangan mengambil dari hadits baik itu hadits shohih hasan atau dhaif   Pertanyaan : Izin bertanya ustadz, apa perbedaan hadist shohih dan hadist dhoif? Bagaimana cara kita menyikapinya kpd sesama muslim ttg hal itu ?  Jawaban : Ciri2 Hadits shohih itu jika memenuhi lima hal d antaranya: 1. Sanadnya muttasil (sambung dari awal sampai puncak) 2. Tidak ada syudzudz (syudzudz adalah rowinya menyelisihi rowi yang lebih unggul) 3. Tidak ada 'illat (illat adalah cacat seperti irsal khofiy atau fasiqnya rowi) 4. Rowi-rowinya 'adil (rowi yang adail adalah muslim , 'aqil , baligh , tidak fasiq , bukan ahli bid'ah) 5. Rowi-rowinya harus dlobith mu'tamad (daya ingat yang sangat tajam , tulisan yang teliti) Mandhumah Al-Baiquniy Syaikh 'Umar bin Syaikh Futuh ad-Dimasyqiyy asy-Syafi'iy منظومة البيقوني في علم ...

Hukum Berdalil kepada Aqura'an saja

Gambar
Assalamu Alaikum wr.wb. Diskripsi maslah: Kadang kami menjumpai ada seorang yang kadar pengetahuan agamanya masih meragukan karena memang baru belajar Islam belum lama tetapi ia dengan percaya diri mengatakan, “Saya tidak mengikuti salah satu madzhab manapun, saya hanya mengamalkan apa yang disampaikan Al-Quran dan Sunah.” Ketika ada orang lain yang memberikan penjelasan dengan merujuk kepada ulama yang kompeten dalam bidangnya, ia enggan menerimanya. Hal ini karena disebabkan ia merasa sudah bisa memahami kandungan ayat atau hadits yang ia sampaikan.  Pertanyaan : Yang ingin kami tanyakan apakah sikap orang tersebut dapat dibolehkan? Bagaimana jika ada yg berkata "bahwa Al-Qur’an telah sempurna hukumnya, mengapa perlu adanya hadis Nabi ?" Jawaban :  Alqur'an: Adalah Mujmal. Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang...

Hukum merenggangkan shof dalam sholat berjamaah

Gambar
Assalamualaikum wr.wb. Diskripsi masalah: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penularan virus corona (Covid-19) yang begitu cepat mendorong diperlukannya langkah pencegahan dan antisipasi agar virus ini tidak semakin menyebar luas menginfeksi masyarakat. Langkah pencegahan ini juga turut mempengaruhi cara shalat berjamaah. Di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, shalat wajib berjamaah dilakukan dengan menerapkan konsep  social distancing  atau berjarak satu meter antarshaf. Jamaah juga memberi jarak yang cukup dengan jamaah di sampingnya. Hal serupa dilakukan Muslim di Sudan. Sesuai imbauan di negara itu, jarak shaf antarjamaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter. Pertanyaan: bagaimana hukum Sholat berjamaah dengan shaf berjarak ini? Apakah itu tetap sah dalam kaidah fikih? Jawaban: Pada dasarnya Merapatkan shaff itu hukumnya sunnah. Jika shaff renggang maka shalatnya Sah tapi makruh. Namun dalam situasi mewabahnya virus corona seperti ...

Hukum keputihan bagi wanita

Gambar
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi masalah: Kebanyakan wanita pernah mengalami keputihan. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan. Lendir yang normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika ada perubahan warna dan kekentalan, yakni jumlah lendiri berlebihan dan berbau tajam, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal. Penyebab keputihan beragam. Di antaranya adalah disebabkan karena kurang menjaga kebersihan kemaluan dengan baik.  Pertanyaan: Yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah keputihan dan lendir ini najis Dan apakah membatalkan wudhu jika keluar? Jawaban: Secara medis keputihan disebut dengan “flour Albus” yaitu semacam cairan yang keluar dari vagina wanita. Keputihan ini ada dua jenis  1. normal (fisiologis) yaitu keluar keluar menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur,  2. keputihan penyakit (patologis) yang disebabkan oleh infeksi (bakteri, virus atau jamur) disertai d...