Hukum berdebat Atw mujadalah dalam islam
Assalamualaikum wr wb. Diskripsi maslah : Dalam Kitab Taklimul Muta'allim Hal 13 Karangan Syeh Azzurnuji Disitu Tercantum: Belajarlah Ilmu Yang Bermanfaat Yaitu Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawof dan Indikator Ilmu Bermanfaat Adalah Dengan Bertambah Ilmu bertambah Takut Kepada Allah Swt. Jangan Belajar Ilmu Jadal ( Ilmu Tehnik Berdebat ) karena Berdebat Menyia2kan umur bahkan Terjadi Permusuhan dan Perpecahan Sesama Islam. Pertanyaan : Nah Apakah Tanyangan2 Di Media Elektronik, Cetak dan Medsos Yang Dipertonton Perdebatan Para Tokoh atau Para Yang Telanjur ditokohkan masuk Dalam Kategori Jadal Yang Dilarang Islam ? Mohon penjelasannya Guru kami yg ada digrub tanya jawab fiqih dan aqidah ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Boleh berdebat bila bertujuan mencari kebenaran dan tidak menimbulkan permusuhan atau saling menjatuhkan. 📙 Al Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah : جَدَلٌ - التَّعْرِيفُ: ١ - الْجَدَل لُغَةً: مُقَابَلَةُ الْحُجَّةِ بِالْحُجَّةِ، وَالْمُجَادَلَةُ: الْمُنَاظَرَةُ وَالْم